TUGAS MANDIRI
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN
Kita berharap tahun 2010 merupakan tahun yang aman bagi dunia penerbangan. Penerapan Program Keselamatan Penerbangan di Indonesia tertuang dalam Program Keselamatan Penerbangan Nasional yang memiliki beberapa elemen sebagai berikut:
• Kebijakan dan tanggung jawab Indonesia dalam penerbangan
• Pendekatan Ditjen Hubud mengenai Manajemen Risiko
• Pendekatan Ditjen Hubud mengenai Asuransi Keselamatan
• Pendekatan Ditjen Hubud mengenai Promosi Keselamatan
Pada edisi no 15 yang lalu, kebutuhan serta rancangan dari Kebijakan Keselamatan Penerbangan Nasional telah kita diskusikan. Edisi kali ini kita akan melengkapi pembahasan pada elemen pertama dari Program Keselamatan Penerbangan Nasional; mengenai Tanggung Jawab Keselamatan.
Seperti disebutkan dalam kebijakan keselamatan penerbangan nasional, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama semua orang dan organisasi di dalam industri penerbangan. Setiap orang dan organisasi yang terlibat atau mendukung industri penerbangan mempunyai tanggung jawab spesifik yang harus dilaksanakan untuk mencapai level yang bisa diterima dalam keselamatan penerbangan nasional.
Selagi Ditjen Hubud fokus untuk menentukan standar keselamatan, di sisi lain penerapan dan kontrol kualitas terhadap standar keselamatan tersebut bersama-sama harus dilakukan oleh setiap operator.
Program Keselamatan Penerbangan Nasional menjelaskan tanggung jawab keselamatan penerbangan yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, bandar udara, penyedia jasa ATC, MET, SAR, organisasi perawatan, organisasi pelatihan dan organisasi produsen. Tanggung jawab secara spesifik untuk setiap lembaga akan dijelaskan di dalam tata susunan Safety Management System (SMS).
Dalam mengembangkan SMS-nya, sebuah organisasi tidak dapat hanya mendelegasikan tanggung jawab untuk menerapkan standar keselamatan kepada departemen atau orang tertentu saja dan percaya mereka dapat menerapkan dengan tepat persyaratan dalam SMS. Setiap organisasi perlu memahami bahwa keselamatan merupakan proses manajemen dan harus didukung oleh sumber daya dalam arti tinjauan manajemen, tenaga kerja, serta anggaran dana. Yang terpenting, pada penyedia layanan penerbangan, keselamatan harus menjadi tanggung jawab level Direksi untuk mengkaji secara rutin prioritas dan kinerja keselamatan, mendukung penerapan open reporting system dan memastikan tersedianya alokasi sumber daya bagi keselamatan.
Setiap individu yang bekerja dalam dunia penerbangan mempunyai tanggung jawab untuk menunaikan tugasnya sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi yang telah ditetapkan. Sebagai tambahan, jika memungkinkan, setiap individu harus melaksanakan tanggung jawab yang berkaitan dengan tugasnya atau lisensi yang dimiliki.
Terlepas dari tugas mereka, setiap orang yang bekerja pada dunia penerbangan juga bertanggung jawab untuk melaporkan insiden keselamatan, potensi risiko atau hazard agar menjadi perhatian manajemen. Laporan, analisa serta tindakan terhadap risiko, insiden dan hazard merupakan tanggung jawab penting yang harus diemban oleh semua orang yang bekerja dalam dunia penerbangan.
Tanggung jawab keselamatan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain dan akan tetap menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan waktu, tenaga serta dana agar dapat dilaksanakan dengan tepat.
2.Tanggung Jawab Perdata Maskapai Penerbangan Terhadap Pesawat Tidak Layak Terbang Yang Berpotensi Menimbulkan Resiko Kecelakaan Terhadap Penumpang
Seiring perkembangan jaman, pengguna jasa angkutan penerbangan semakin meningkat. Peningkatan tersebut juga seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas keselamatan, pelayanan, maupun keamanan penerbangan. Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) di Bawah Direktorat Jendral Perhubungan Udara, merupakan pihak yang berperan utama dalam mengeluarkan Sertifikat Kelaikan Udara. Tahun 2007 tercatat tidak kurang dari 23 kecelakaan penerbangan yang terjadi. Jika terjadi kecelakaan, maka diterapkan prinsip tanggung jawab mutlak terhadap maskapai penerbangan. Sehingga beban pembuktian ada pada maskapai penerbangan. Hubungan hukum antara DSKU dengan perusahaan penerbangan hanya terbatas pada saat DSKU sudah melakukan certified terhadap pesawat tersebut. Selama DSKU belum mengeluarkan surat kelaikan untuk terbang dan pesawat tersebut tetap
melakukan penerbangan, maka hal itu adalah diluar tanggung jawab dari DSKU. Sebaliknya, apabila DSKU telah menyatakan bahwa pesawat laik untuk terbang, kemudian terjadi suatu kecelakaan padahal terdapat komponenkomponen dalam pesawat tersebut yang ditemukan merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan, maka DSKU dapat dimintai tanggung jawabnya karena dianggap lalai dalam melakukan tugasnya serta menyebabkan kecelakaan yang sangat fatal terhadap penumpang. Jika terbukti bahwa bahwa sebuah maskapai penerbangan menerbangkan sebuah pesawat yang belum atau tidak lulus untuk mendapatkan CoA dan ternyata terjadi kecelakaan, maka maskapai penerbangan tersebut bertanggung jawab secara penuh terhadap kecelakaan yang terjadi. Kecuali jika maskapai penerbangan tersebut dapat membuktikan sebaliknya.
3.TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG ATAS RISIKO KECELAKAAN YANG MUNGKIN TIMBUL DALAM PENERBANGAN
Dalam era globalisasi sekarang ini transportasi udara merupakan sarana yang mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam menunjang dan memperlancar mobilitas manusia untuk melakukan segala aktivitasnya. Hal ini dikarenakan angkutan udara merupakan salah satu alat transportasi yang cepat dan ekonomis. Perusahaan penerbangan yang berperan sebagai pengangkut udara mempunyai tanggung-jawab di dalam menjamin keselamatan penumpang yang diangkutnya, terutama yang berkaitan dengan risiko kecelakaan yang mungkin timbul dalam penerbangan. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanan perlindungan dan kepastian hukum pada pengangkutan udara di Indonesia, khususnya mengenai pelaksanaan tanggung-jawab perusahaan penerbangan terhadap penumpang atas risiko kecelakaan yang mungkin timbul dalam penerbangan. Penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa PT. Pelita Air Service yang berperan sebagai pengangkut udara bertanggung-jawab terhadap penumpangnya dengan memegang prinsip-prinsip yang terdapat di dalam UU No.15 Tahun 1992 Juncto PP No.40 Tahun 1995. Peranan pihak perusahaan asuransi pada PT. Pelita Air Service sangatlah penting, hal ini mengingat risiko yang ditanggung oleh pengangkut sangatlah besar, khususnya mengenai risiko kecelakaan pesawat udara, sehingga tanggung-jawab PT. Pelita Air Service dialihkan kepada perusahaan asuransi. Kesimpulannya adalah PT. Pelita Air Service sebagai salah satu perusahaan penerbangan yang masih beroperasi sampai saat ini sudah melakukan dengan baik tanggung-jawabnya dalam melindungi penumpang dari risiko kecelakaan yang mungkin timbul dalam penerbangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
TUGAS REMEDIAL
4. Pengaruh Implementasi ISO 9001:2000 terhadap Aspek-Aspek Dalam Aplikasi Sistem Manajemen Mutu dan Faktor-Faktor Performansi Perusahaan
Dalam persaingan pasar global, perusahaan yang sukses dan mampu bertahan pasti memiliki program mengenai mutu, karena melalui program mutu yang baik dapat menurunkan biaya dan meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan. Belakangan ini semakin banyak perusahaan yang menerapkan strategi untuk memperbaiki sistem manajemen mutu untuk meningkatkan performansi perusahaan. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan implementasi standar ISO 9001 yang dikeluarkan oleh IOS (The International Organization for Standardization). Standar ISO 9001 bukan merupakan standar produk, melainkan standar sistem manajemen mutu. Tetapi, tidak semua perusahaan dapat merasakan manfaat dari implementasi ISO 9001 sebagi standar sistem manajemen mutunya.
Dalam penelitian tugas akhir ini akan diuji pengaruh implementasi ISO 9001:2000 terhadap aspek−aspek dalam aplikasi sistem manajemen mutu dan faktor−faktor performansi perusahaan. Serta dilakukan analisa korelasi aspek−aspek aplikasi sistem manajemen mutu terhadap faktor−faktor performansi perusahaan. Selain itu untuk lebih lanjutnya akan diidentifikasi hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan aplikasi sistem manajemen mutu di perusahaan dalam kaitannya dengan implementasi ISO 9001:2000. Penelitian dilakukan pada 11 perusahaan manufaktur yang telah mengimplementasikan ISO 9001:2000 dan mendapatkan setifikatnya yang berlokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Karawang dan Serang. Penelitian dilakukan pada perusahaan−perusahaan yang mendapatkan sertifikasi ISO dari lembaga sertifikasi SAI (Standard Australia International) Global Indonesia. Instrumen yang digunakan untuk pengumpulan data adalah kuesioner, karena responden yang dipilih adalah perwakian manajemen mutu (Quality Management Representative / QMR) ISO 9001 dari masing−masing perusahaan, maka pemilihan kata dan istilah yang digunkan disesuaikan dengan pengetahuan dan pemahaman mereka tentang sistem manajemen mutu. Penilaian tentang aplikasi sistem manajemen mutu dan performansi perusahaan berdasarkan kepada persepsi responden. Penilaian secara umum tentang kesesuaian sistem manajemen mutu perusahaan dengan standar ISO 9001 berdasarkan wawancara dengan auditor eksternal ISO 9001, dan data serta keterangan yang di dapat sebatas data atau keterangan yang tidak bersifat kerahasian (confidential) bagi perusahaan. Pengolahan data menggunakan uji hipotesis dan uji korelasi.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini antara lain ; implementasi ISO 9001 memberikan pengaruh yang positif terhadap ke 10 aspek-aspek aplikasi sistem manajemen mutu, mplementasi ISO 9001 memberikan pengaruh yang positif terhadap beberapa variabel dalam faktor performansi perusahan, terdapat pengaruh yang signifikan dalam hubungan antara aspek-aspek aplikasi sistem manajemen mutu dan faktor-faktor performansi perusahaan, dari 10 aspek tersebut, terdapat beberapa aspek yang pengaruhnya kuat terhadap performansi perusahaan. aspek-aspek aplikasi sistem manajemen mutu inilah yang sebaiknya diprioritaskan oleh perusahaan untuk meningkatkan performansi perusahaan. Hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan aplikasi sistem manajemen mutu di perusahaan dalam kaitannya dengan implementasi ISO 9001:2000 adalah kekonsistensian pihak perrusahaan untuk terus berpegang dan melaksanakan 8 prinsip manajemen mutu, yaitu : Fokus pada pembeli, kepemimpinan, keikutsertaan semua kalangan/orang-orang, pendekatan pada proses, pendekatan sistem kepada manajemen, pengembangan yang berkesinambungan, pendekatan yang berdasarkan fakta untuk pengambilan keputusan, hubungan yang saling menguntungkan dengan supplier.Implementasi ISO 9001 di perusahaan bukan merupakan perbaikan yang cepat (quick fix) tetapi membutuhkan waktu yang relatif panjang agar dapat dirasakan manfaat dari implementasi ISO 9001:2000.
NAMA : FAUZI HAKIMIL ADLI
NIM : 223108061
JURUSAN ; D3 MTU
Kamis, 11 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar