Rabu, 10 Februari 2010

REVISI TUGAS MANDIRI GONDHO SUPROBO (223107098)

TUGAS MANDIRI

Nama : Gondho Suprobo

NIM : 223107098

Jurusan : D3 MTU A

PSC (PASSENGER SERVICE CHARGE)/ PJP2U

TENTANG PSC / PJP2U

PSC singkatan dari Passenger Service Charge adalah biaya yang dibebankan oleh pengelola bandara kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan pelayanan bandar udara yang bersangkutan karena ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas terminal bandar udara tersebut.

Kesalahan penyebutan seringkali terjadi dalam penyebutan passenger service charge dipublik Indonesia, harusnya PSC disebut PJP2U dan kurang tepat bila dikatakan bahwa PJP2U adalah airport tax.

Kegunaan PSC

  • Biaya perawatan bandara
  • Peningkatan fasilitas umum di bandara
  • Penambahan kualitas SDM PT AP II selaku pengelola bandara
  • Biaya Asuransi Pengunjung Bandara

Bukti fasilitas dan program perbaikan hasil dari PSC

  • Pengembangan bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (30-40% biaya pembangunan berasal dari PT AP II yang didapat dari PSC)
  • Pengembangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng
  • Perbaikan dan penambahan fasilitas shuttle bus, toilet dan mushola di Bandara Soekarno Hatta
  • Kampanye kebersihan bandara (Clean Airport Action)
  • Program-program pelatihan SDM PT AP II
  • Pengembangan yang dilakukan oleh setiap bandara setempat

TARIF PJP2U

Menunjuk Surat Menteri Perhubungan RI No. PR 303/1/2/Phb 2009 tanggal 15 Januari 2009 perihal Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), Menteri Perhubungan telah menyetujui penyesuaian tarif PJP2U di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) kecuali Bandara Polonia - Medan untuk PJP2U Internasional.

Penyesuaian tarif dimaksud sebagai upaya PT Angkasa Pura II (Persero) dalam meningkatkan kinerja pelayanan dan proses usulan penyesuaian tarif tersebut telah melalui hasil kesepakatan dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan proses pembahasannya sejak awal bulan Juni 2008.

PT Angkasa Pura II (Persero) telah melakukan berbagai perbaikan, pembangunan fasilitas dan prasarana penunjang Bandara seperti Toilet, Musholla, aksesibilitas dan fasilitas lainnya yang terkait dengan pengguna jasa bandara. PT Angkasa Pura II (Persero) mengharapkan dukungan segenap pihak agar upaya peningkatan kinerja pelayanan bandara dapat terwujud sesuai harapan pengguna jasa.

Penyesuaian tarif untuk PJP2U Internasional berlaku mulai tanggal 1 Maret 2009 sedangkan Domestik berlaku mulai 15 Maret 2009. Adapun kenaikan tarif PJP2U adalah sebagai berikut :

No

Bandara

Tarif Domestik

Tarif International

Sebelum

Sesudah

Sebelum

Sesudah

1

Soekarno Hatta- Jakarta

30.000

40.000

100.000

150.000

2

Polonia-Medan

25.000

35.000

75.000

75.000

3

SM Badaruddin II- Palembang

25.000

35.000

75.000

100.000

4

Minangkabau-Padang

25.000

35.000

75.000

100.000

5

St Syarif Kasim II- Pekanbaru

25.000

30.000

60.000

75.000

6

Halim Perdanakusuma-Jakarta

25.000

30.000

75.000

80.000

7

Supadio- Pontianak

25.000

30.000

60.000

75.000

8

Sultan Iskandar Muda-Aceh

15.000

25.000

60.000

100.000

9

Husein Sastranegara- bandung

15.000

25.000

60.000

75.000

10

Raja H. Fisabililah-Tanjung Pinang

15.000

20.000

-

-

PERLINDUNGAN ASURANSI DARI PJP2U

Untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kepada penumpang pesawat udara yang menggunakan jasa dan fasilitas Bandar Udara, PT Angkasa Pura II (Persero) bersama Jasindo memberikan kepastian perlindungan kepada penumpang pesawat udara mulai dari saat memasuki pintu gerbang keberangkatan Bandar Udara AP II sampai dengan batas keluar pintu gerbang bandara AP II (Tidak termasuk pada saat penumpang berada di dalam pesawat ). Asuransi ini otomatis diberikan kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket penerbangan

  1. PROSEDUR PENANGANAN KLAIM

Standar dan Prosedur Penanganan Klaim untuk Asuransi PJP2U adalah sebagai berikut :

    1. PELAPORAN

Tertanggung atau ahli waris melaporkan kepada pihak penanggung (Petugas Jasindo di bandara) segera setelah diketahui terjadi suatu kecelakaan atau kerugian dengan cara sebagai berikut :

      1. Melaporkan kepada penanggung (Petugas Konter/petugas Jasindo yang berada di Bandara) dimungkinkan dibantu oleh petugas keamanan bandara.
      2. Waktu pelaporan klaim selambat-lambatnya pada hari yang sama/saat kejadian.
      3. Jasindo menyediakan ambulance untuk penanganan korban.
    1. DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

Dalam hal terjadi kecelakaan, penumpang atau ahli waris segera dibantu oleh petugas Jasindo untuk menyiapkan dokumen klaim sebagai berikut :

      1. Klaim Meninggal Dunia (A)
        1. Laporan Klaim
        2. Surat Kematian
        3. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara
        4. Passanger Service Charge (PSC) dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian
      2. Klaim Cacat Tetap (B)
        1. Laporan Klaim
        2. Surat Keterangan Cacat Tetap dari Rumah Sakit
        3. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara
        4. PSC dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian
      3. Klaim Biaya Pengobatan (C)
        1. Laporan Klaim
        2. Bukti Kuitansi Pengobatan dari Rumah Sakit/Dokter
        3. Berita acara kejadian yang diketahui oleh AP II/Otorita Bandara
        4. PSC dan atau tiket pesawat sesuai dengan tanggal kejadian
    1. PELAPORAN

Tertanggung atau ahli waris melaporkan kepada pihak penanggung (Petugas Jasindo di bandara) segera setelah diketahui terjadi suatu kecelakaan atau kerugian dengan cara sebagai berikut :

      1. Melaporkan kepada penanggung (Petugas Konter/petugas Jasindo yang berada di Bandara) dimungkinkan dibantu oleh petugas keamanan bandara.
      2. Waktu pelaporan klaim selambat-lambatnya pada hari yang sama/saat kejadian.
      3. Jasindo menyediakan ambulance untuk penanganan korban.

  1. KONDISI DAN LUAS JAMINAN PERTANGGUNGAN
    1. TERTANGGUNG
      1. Penumpang pesawat udara yang telah membayar PJP2U di Bandara Udara AP II.
      2. Penumpang pesawat udara yang telah memiliki tiket pesawat udara dan telah memasuki wilayah Bandara Udara AP II.
      3. Penumpang yang datang dan penumpang transit di Bandara yang dikelola oleh AP II.
      4. Calon penumpang yang telah memasuki area Bandara AP II walaupun belum membeli PJP2U, dengan ketentuan sudah memiliki tiket pesawat atau bukti pembelian tiket pesawat udara lainnya untuk kebarangkatan hari itu, sepanjang membayar PJP2U sebelum mengajukan klaim.
      5. Berlaku untuk seluruh penumpang, termasuk Infant dan pejabat Departemen Perhubungan yang mendapat tugas dari Dirjen Perhubungan Udara.
    1. Sengaja Melakukan atau turut serta dalam tindakan kejahatan, atau melakukan pelanggaran hukum.
    2. Turut serta dalam olah raga berbahaya, seperti:
      1. Tinju, gulat, jiu jitsu, judo, karate, kempo, silat, hoki, dan sejenisnya.
      2. Rugby, ski, mendaki gunung diatas 2,500 meter, memanjat tebing gedung / menara dan sejenisnya, mendaki sungani es, terjun payung, para sailing, para glaiding, naik balon, terbang layang, menyelam, olah raga air dan lainnya.
      3. Ikut serta dalam berlatih untuk atau turut serta dalam balap-balapan, perlombaan ketangkasan dengan kuda, mobil atau sepeda.
    3. Turut serta dalam atau melakukan penerbangan non regular (charter).
    4. Turut dalam latihan kemiliteran.
    5. Melakukan aktifitas bawah air.
    6. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Ibadah Haji.
    7. Mengendarai kendaraan dari/atau sepeda motor tanpa membawa dan memiliki Surat Izin Mengendarai (SIM) atau driving license yang setara.
    8. Melakukan pelanggaran lalu lintas.
  1. PERTANGGUNGAN

Bersifat otomatis sepanjang penumpang telah membayar PJP2U, termasuk calon penumpang yang telah memiliki tiket pesawat udara untuk keberangkatan pada hari yang sama meskipun belum membayar PJP2U. Jaminan tidak berlaku pada saat penumpang berada dalam pesawat dan selama penerbangan.

  1. PEMBAYARAN KLAIM

Jasindo melaksanakan pembayaran klaim pada hari yang sama setelah dokumen lengkap diterima. Adapun bagan prosedur klaim PJP2U sebagaimana lampiran 2 dengan penjelasan sebagai berikut :

    1. KLAIM MENINGGAL DUNIA
      1. Petugas Jasindo langsung menangani korban akibat kecelakaan
      2. Korban segera dibawa dengan menggunakan kendaraan / ambulance untuk segera dibawa kerumah sakit untuk divisum
      3. Petugas Jasindo membantu korban untuk melengakapi data yang dibutuhkan sebagai kelengkapan klaim.
      4. Khusus Bandara Soekarno-Hatta apabila setelah selesai divisum maka jenazah diantar kerumah duka (selama rumah duka masih diwilayah Jabodetabek).
    2. KLAIM CACAT TETAP
      1. Petugas Jasindo langsung menangani korban akibat kecelakaan.
      2. Korban segera dibawa dengan menggunakan kendaraan atau ambulance untuk segera dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
      3. Setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa korban mengalami cacat tetap, maka petugas Jasindo menyelesaikan kelengkapan dokumen klaim.
      4. Jika diperlukan korban diantar ke Rumah (selama rumah duka masih di wilayah jabodetabek).
      5. Pembayaran klaim dilakukan setelah dokumen lengkap.

    1. KLAIM BIAYA PENGOBATAN
      1. Petugas Jasindo langsung menangani proses klaim korban akibat kecelakaan.
      2. Apabila korban dapat ditangani oleh petugas, maka segera dilakuan tindakan-tindakan yang dianggap perlu dan bisa dilakukan di klinik atau konter Jasindo di bandara dan apabila tidak maka korban segera dibawa dengan menggunakan kendaraan atau ambulance untuk segera dibawa kerumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
      3. Petugas Jasindo membantu proses kelengkapan dokumen klaim.
      4. Pembayaran klaim dilakukan setelah dokumen lengkap.

ANALISA DAN STRATEGI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT UDARA (PJP2U) PENERBANGAN DOMESTIK (STUDI KASUS : BANDAR UDARA ADISUTJIPTO YOGYAKARTA) : Abstrak

ANALYSIS AND STRATEGY OF THE IMPROVEMENT OF SERVICE QUALITY OF AIRCRAFT PASSENGER SERVICE (PJP2U) OF DOMESTIC FLIGHT (A CASE STUDY: AIRPORT ADISUTJIPTO YOGYAKARTA) : Abstract

Kumpulan Abstrak Tesis – Disertasi Doktor 2005
Master Theses from JBPTITBPP / 2007-03-23 18:03:03
Oleh : Gunawan
NIM. 242 03 001, S2 - Transportation
Dibuat : 2005-00-00, dengan 1 file

Keyword :

Airport, ServQual, Gap, QFD


Sumber pengambilan dokumen :

Theses – Transportation Magister Programme SAPPK-ITB

CD Kumpulan Abstrak Tesis – Disertasi Doktor 2005

ITB Central LibraryÂ’s CD Collection

Kode Penyimpanan:

HSC-CD10 ; THESIS-6

Pedoman Penggunaan Tesis:

Tesis S2 yang tidak dipublikasikan terdaftar dan tersedia di Perpustakaan Institut Teknologi Bandung, dan terbuka untuk umum dengan ketentuan bahwa hak cipta ada pada pengarang dengan mengikuti aturan HaKI yang berlaku di Institut Teknologi Bandung. Referensi kepustakaan diperkenankan dicatat, tetapi pengutipan atau peringkasan hanya dapat dilakukan seizin pengarang dan harus disertai dengan kebiasaan ilmiah menyebutkan sumbernya.

Abstrak:

Dengan meningkatnya maskapai penerbangan yang melayani rute ke bandar udara Adisutjipto Yogyakarta, maka akan terjadi peningkatan jumlah penumpang yang sangat besar. Peningkatan jumlah penumpang akan berpengaruh kepada kualitas pelayanan bandar udara baik untuk kemampuan peralatan maupun proses pelaksanaan pelayanan. Agar tetap bersaing dengan Bandar udara lain yang berdekatan, seperti bandar udara Ahmad Yani Semarang dan bandar udara Adisumarmo Solo, maka kualitas pelayanan kepada penumpang harus ditingkatkan agar kepuasan penumpang terlayani dan menjadi bandar udara yang lebih baik dari pesaing.

Tujuan penelitian ini untuk mengidentifikasi variabel-variabel kualitas pelayanan jasa penumpang pesawat udara sebagai acuan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh bandar udara Adisutjipto kepada konsumennya. Variabel-variabel pengamatan yang dilakukan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) variabel berdasarkan 5 dimensi kualitas jasa (ServQual). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah model kualitatif pengukuran kualitas jasa ServQual yang dikembangkan oleh Parasuraman dkk, pengukuran fisik standar tingkat pelayanan PJP2U dari Dirjen Hubud dan dilanjutkan dengan analisis Gap dan Quality Function Deployment (QFD).

Penelitian ini telah memberikan hasil yaitu 35 variabel mempunyai kesenjangan negatif sedangkan sisanya 4 variabel mempunyai kesenjangan nol. Dengan menggunakan pengukuran fisik terdapat 5 bentuk pelayanan (Kapasitas terminal, Kesejukan ruang terminal, Kemudahan dalam penyerahan bagasi, Public Information System, Kebersihan terminal) berada di bawah standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah, sedangkan sisanya 5 bentuk pelayanan (Pelayanan check-in, Pemeriksaan security penumpang dan barang, Penyerahan bagasi, Public Address System, Tersedianya fasilitas umum) sudah berada di atas standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

Dari hasil analisis pengukuran fisik dan Quality Function Deployment dapat diidentifikasi prioritas utama peningkatan kualitas pelayanan yang harus dilakukan manajemen bandar udara Adisutjipto terhadap 27 atribut karakteristik teknis.



Analisis :

mutu pelayanan pada manajemen bandar udara soekarno-hatta dalam PSC ( Passenger Service Charge) dan PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) sudah sesuai dengan apa yang ada dalam regulasi yang telah ditentukan baik regulasi dari dunia penerbangan maupun regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sendiri. ini dapat dilihat dari data yang di dapat dalam pembahasan yang sudah terurai di atas bagaimana dari analisis dapat dilihat pelayanan-pelayanan apa saja yang diberikan serta tarif yang harus dibayar oleh penumpang.


TUGAS REMEDIAL ISO




NAMA : GONDHO SUPROBO

NIM : 223107098

JURUSAN : D3 MTU A

ISO 1540:2006 menetapkan karakteristik listrik dipasok ke terminal pemanfaatan peralatan listrik dipasang di dalam pesawat terbang. It is intended to support the interface definition for user equipment designed to accept electrical power on a variety of new civil aircraft applications, such as those certified via the Technical Standard Order (TSO) certification process. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung definisi antarmuka pengguna yang dirancang untuk menerima peralatan listrik pada berbagai aplikasi pesawat sipil baru, seperti yang bersertifikat melalui Standar Teknis Order (TSO) proses sertifikasi. It might not be desirable for equipment targeted to a single application or specific military application to follow ISO 1540:2006 because of the penalties associated with multi-application. Ini mungkin tidak diinginkan untuk peralatan ditargetkan untuk satu aplikasi atau aplikasi militer khusus untuk mengikuti ISO 1540:2006 karena hukuman yang terkait dengan multi-aplikasi.

ISO 1540:2006 also attempts to provide background to the development of these requirements that may be useful to those designing and/or integrating modern aircraft electrical systems. ISO 1540:2006 juga usaha untuk memberikan latar belakang pengembangan persyaratan ini yang mungkin berguna bagi mereka yang merancang dan / atau mengintegrasikan sistem listrik pesawat modern. The delivered quality of this electrical power is a result of the combined characteristics of the electrical power source, distribution and user equipment. Kualitas yang dikirimkan tenaga listrik ini adalah hasil dari gabungan karakteristik dari sumber daya listrik, distribusi dan peralatan pengguna. While only user equipment restrictions are specifically defined, background to key source and distribution equipment interfaces are identified in order to support development of the overall system. Sementara hanya peralatan pembatasan pengguna secara spesifik didefinisikan, latar belakang dan distribusi sumber utama antarmuka peralatan diidentifikasi dalam rangka mendukung pengembangan sistem secara keseluruhan.

A wide variety of electrical supply types and distribution parameters have been considered, as may be found on both small and large transport aircraft. Berbagai jenis pasokan listrik dan distribusi parameter telah dipertimbangkan, sebagaimana dapat ditemukan di kedua kecil dan pesawat angkut besar. Sources considered include physically rotating and static types, provided either on-aircraft, or as part of the ground support equipment. Sumber dianggap termasuk berputar dan statis secara fisik jenis, yang disediakan baik di dalam pesawat, atau sebagai bagian dari dukungan tanah peralatan. Distribution voltages addressed are Distribusi tegangan dialamatkan adalah

  • nominal 14 V, 28 V and 42 V dc; nominal 14 V, 28 V dan 42 V dc;
  • nominal 26 V ac, 400 Hz, one-phase; nominal 26 V ac, 400 Hz, satu-fase;
  • nominal 115/200 V rms and 230/400 V rms ac, both one-phase and three-phase, at either a nominal 400 Hz constant frequency (CF), or over a variable frequency (VF) range which includes 400 Hz. nominal 115/200 V rms dan 230/400 V rms ac, baik satu-fasa dan tiga fasa, baik pada 400 Hz nominal frekuensi konstan (CF), atau lebih dari satu variabel frekuensi (VF) yang mencakup rentang 400 Hz.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar