Kamis, 11 Februari 2010

NOVIANDRY PAMUNGKAS TRISILO (NIM : 223107039)

NAMA : NOVIANDRY PAMUNGKAS TRISILO
NIM : 223107039
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1995
TENTANG
ANGKUTAN UDARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.bahwa undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan telah mengatur pokok-pokok ketentuan mengenai Angkutan Udara;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai Angkutan Pemerintah;
Mengingat : 1.Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945;
2.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3481);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN UDARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;
2. Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran;
3. Angkutan udara perintis adalah angkutan udara niaga yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan;
4. Perusahaan angkutan udara adalah perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan pos dengan memungut pembayaran;
5. Rute penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan;
6. Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan udara;
7. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang penerbangan.
BAB II
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UDARA
Bagian Pertama
Penggunaan Pesawat Udara
Pasal 2
Angkutan udara sipil di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan pesawat udara sipil yang mempunyai tanda kebangsaan Indonesia.
Pasal 3
(1) Pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat digunakan untuk angkutan udara sipil dalam hal tidak tersedianya pesawat udara sipil untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang berlaku untuk pesawat udara sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri setelah mendengar pendapat Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Pasal 4
Penggunaan pesawat udara sipil untuk angkutan udara Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 5
(1) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan udara asing dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri, hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.
(2) Penggunaan pesawat udara sipil asing oleh perusahaan angkutan udara asing atau perorangan dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia, selain untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin terbang dari menteri.
(3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemohon menyampaikan permohonan kepada Menteri dilengkapi dengan data sebagai berikut :
a.nama perusahaan pemilik/penyewa pesawat udara;
b.jenis pesawat udara;
c.tanda kebangsaan, pendaftaran dan tanda panggilan;
d.sifat penerbangan; dan
e.rencana operasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan ke dan dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menempatkan atau menunjuk perwakilannya di Indonesia untuk mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi.
(2) Untuk melakukan penjualan dan pemasaran jasa angkutan udara dari dan ke luar negeri, perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), wajib menunjuk agen di Indonesia untuk mewakili kepentingannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan atau penunjukan perwakilan, dan penunjukan agen di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin terbang dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan persyaratan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan keamanan.
Bagian Kedua
Kegiatan Angkutan Udara
Pasal 8
(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas :
a. angkutan udara niaga; dan
b. angkutan udara bukan niaga.
(2)Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi :
a. angkutan udara niaga berjadwal; dan
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal.
Pasal 9
(1)Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dapat diselenggarakan kegiatan penunjang angkutan udara niaga.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan penunjang angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga Jaringan dan Rute
Pasal 10
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan dalam jaringan penerbangan.
(2)Jaringan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. jaringan penerbangan dalam negeri; dan
b. jaringan penerbangan luar negeri.
(3)Jaringan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. rute utama;
b. rute pengumpan; dan
c. rute perintis.
(4) Jaringan penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, merupakan kumpulan rute luar negeri.
Pasal 11
(1)Rute utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, adalah rute yang menghubungkan antar bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran.
(2)Rute pengumpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, merupakan penunjang rute utama yang menghubungkan :
a.bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran dengan bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran; atau
b.antar bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran.
(3)Rute perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c, adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman serta daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai rute sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan keterpaduan intra dan antar moda.
(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.
(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan dengan memperhatikan sekurang-kurangnya permintaan jasa angkutan udara sera jaringan dan rute penerbangan dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1)Pembukaan rute baru untuk angkutan udara berjadwal dalam negeri dilakukan dengan mempertimbangkan :
a.adanya permintaan jasa angkutan udara yang potensial dengan perkiraan faktor muatan yang layak, kecuali rute perintis: b.tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai.
(2)Penambahan kapasitas angkutan udara berjadwal dalam negeri pada suatu rute dilakukan dengan mempertimbangkan :
a.kelayakan faktor muatan rata-rata;
b.tersedianya fasilitas bandar udara yang memadai.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap potensi permintaan jasa angkutan udara dan kapasitas angkutan udara sebagai dasar untuk pembukaan rute baru dan penambahan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta mengumumkan hasil evaluasi sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 15
Jaringan dan rute penerbangan sebagaimana diatur dalam Bagian ini tidak berlaku bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
BAB III
ANGKUTAN UDARA NIAGA
Bagian Pertama
Izin Usaha Angkutan Udara Niaga
Pasal 16
(1) Kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat dilakukan oleh :
a.Badan Usaha Milik Negara;
b.Badan Usaha Milik Swasta yang berbentuk badan hukum; atau
c.Koperasi.
(2) Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memiliki izin usaha angkutan udara niaga.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan untuk jangka waktu selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya.
Pasal 17
Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) terdiri atas :
a.izin usaha angkutan udara niaga berjadwal;
b.izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal;
Pasal 18
(1)Untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib :
a.menyampaikan studi kelayakan yang sekurang-kurangnya meliputi :
1)jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
2)rute penerbangan, bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal;
3)aspek pemasaran;
4)sumber daya manusia, termasuk teknisi dan awak pesawat udara;
5)kesiapan atau kelayakan operasi;
6)analisis dan evaluasi dari aspek ekonomi dan finansial.
b.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
Dalam melakukan penilaian terhadap permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Menteri memperhatikan :
a.kelangsungan usaha dari perusahaan angkutan udara niaga berjadwal;
b.keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara;
c.terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan.
Pasal 20
(1)Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri memberikan izin usaha apabila pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan berdasarkan penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai jenis izin usaha yang dimohon.
(3) Penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Pemberian atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian dan penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 21
(1) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, melakukan kegiatan angkutan udara berjadwal sesuai dengan rute yang ditetapkan dalam izin usaha.
(2) Pemegang izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dapat melakukan kegiatan angkutan udara tidak berjadwal dalam negeri dan atau luar negeri.
Pasal 22
(1) Perusahaan angkutan udara niaga yang telah mendapatkan izin usaha diwajibkan untuk :
a.melakukan kegiatan usahanya selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin usaha diberikan;
b.mematuhi ketentuan wajib angkut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.melaporkan kepada Menteri apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin usaha;
d.melaporkan kegiatan angkutan udara setiap bulan kepada Menteri;
e.mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang teknis, operasi dan keselamatan penerbangan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Bagian kedua Pencabutan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga
Pasal 23
(1) Izin usaha angkutan udara niaga dicabut apabila perusahaan angkutan udara melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Apabila pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin usaha dicabut.
Pasal 24
Izin usaha angkutan udara niaga dicabut tanpa *25177 melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal perusahaan yang bersangkutan terbukti :
a.melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
b.memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah.
(3)Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku selama masih menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
Pasal 28
(1)Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), pemohon wajib memenuhi persyaratan :
a.menyampaikan rencana kegiatan angkutan udara yang sekurang-kurangnya meliputi:
1) kegiatan pokoknya;
2) tujuan penggunaan pesawat udara;
3) daerah operasi;
4)jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
5)kesiapan operasi;
b.memiliki izin dari instansi yang membina kegiatan pokoknya bagi pemohon yang berbentuk badan hukum Indonesia atau lembaga tertentu, dan tanda jati diri bagi pemohon perorangan;
c.memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Menteri memberikan izin apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan berdasarkan penilaian dinyatakan layak untuk melakukan kegiatan angkutan udara.
(3) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Menteri secara tertulis disertai alasan penolakan.
(4) Pemberian dan penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, pemberian, dan penolakan izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 30
(1)Pemegang izin kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), diwajibkan :
a.melakukan kegiatan angkutan udara selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan setelah izin diberikan;
b.melaporkan apabila terjadi perubahan data sebagaimana tercantum dalam izin kegiatan angkutan udara;
c.melaporkan kegiatan angkutan udara setiap tahun kepada Menteri;
d.mematuhi ketentuan di bidang teknis operasi keselamatan penerbangan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Menteri.
Pasal 31
(1)Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut apabila pemegang izin melanggar salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(3)Apabila peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak diindahkan, dilanjutkan dengan pembekuan izin untuk jangka waktu satu bulan.
(4)Apabila pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) habis jangka waktunya dan tidak ada usaha perbaikan, izin dicabut.
Pasal 32
Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dicabut *25179 tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin, dalam hal pemegang izin yang bersangkutan terbukti: a.melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara;
b.memperoleh izin kegiatan angkutan udara dengan cara tidak sah.
BAB V TARIF
Pasal 33
(1)Tarif angkutan udara niaga berjadwal terdiri atas :
a. tarif penumpang; dan
b. tarif kargo.
(2)Tarif penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a.tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
b.tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri; dan
c.tarif penumpang angkutan udara perintis.
(3)Tarif angkutan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a.tarif kargo angkutan niaga berjadwal dalam negeri;
b.tarif kargo angkutan niaga berjadwal luar negeri; dan
c.tarif kargo angkutan udara perintis.
Pasal 34
(1)Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, terdiri atas; a.tarif pelayanan ekonomi, yang berorientasi pada kepentingan dan kemampuan masyarakat luas;
b.tarif pelayanan non ekonomi, yang berorientasi pada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan.
(2)Menteri menetapkan kriteria pelayanan dan besarnya perimbangan kapasitas tempat duduk dalam pesawat udara untuk pelayanan ekonomi *25180 dan non ekonomi, dengan mempertimbangkan :
a.kelangsungan usaha perusahaan angkutan udara berjadwal;
b.peningkatan mutu pelayanan;
c.pengembangan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang lebih luas.
Pasal 35
(1)Struktur tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(2)Struktur tarif pelayanan non ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, terdiri atas tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tarif pelayanan tambahan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 36
(1)Tarif pelayanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, ditetapkan oleh Menteri.
(2)Tarif Pelayanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan.
Pasal 37
(1)Tarif penumpang angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c, ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat pada daerah yang bersangkutan.
(2)Struktur tarif penumpang dan kargo angkutan udara perintis terdiri atas tarif dasar dan tarif jarak.
(3)Tarif penumpang dan kargo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 38
(1)Golongan tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal luar negeri terdiri atas tarif pelayanan ekonomi dan tarif pelayanan non ekonomi. *25181 (2)Tarif penumpang dan kargo angkutan udara niaga berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan dalam perjanjian bilateral atau multilateral dan kesepakatan para pihak yang telah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 39
Tarif kargo angkutan udara berjadwal dalam negeri dan tarif angkutan udara tidak berjadwal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
BAB VI WAJIB ANGKUT
Pasal 40
Perusahaan angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap calon pengguna jasa angkutan udara.
Pasal 41
(1) Perusahaan udara niaga wajib mengutamakan pengangkutan calon penumpang atau barang yang pemiliknya telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan atau penundaan dalam pengangkutan karena kesalahan pengangkut, perusahaan angkutan wajib memberikan pelayanan yang layak kepada penumpang atau memberikan ganti rugi atas kerugian yang secara nyata dialami oleh penumpang atau pemilik barang.
BAB VII
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
Pasal 42
Perusahaan angkutan udara yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal bertanggung jawab atas :
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut apabila terbukti hal tersebut merupakan kesalahan pengangkut.
Pasal 43
(1) Santunan untuk penumpang yang meninggal dunia karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(2) Santunan untuk penumpang yang menderita luka karena kecelakaan pesawat udara atau sesuatu peristiwa di dalam pesawat udara atau selama waktu antara embarkasi dan debarkasi berlangsung, ditetapkan sampai dengan setinggi-tingginya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(3) Santunan ganti rugi bagi penumpang yang menderita cacat tetap karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap yang dialami sampai dengan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat cacat tetap serta besarnya santunan ganti rugi untuk masing-masing tingkat cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 44
(1)Jumlah ganti rugi untuk kerugian bagasi tercatat, termasuk kerugian karena kelambatan dibatasi setinggi-tingginya Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogram.
(2)Jumlah ganti rugi untuk kerugian bagasi kabin karena kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap penumpang.
(3)Jumlah ganti rugi untuk kerugian kargo termasuk kerugian karena kelambatan karena kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogram.
4)Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) hanya terhadap kerugian yang secara nyata dialami.
Pasal 45
(1) Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian pesawat udara atau kecelakaan pesawat udara atau jatuhnya benda-benda lain dari pesawat udara yang dioperasikan.
(2) Santunan untuk pihak ketiga yang meninggal dunia sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(3) Santunan untuk pihak ketiga yang menderita luka sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sampai dengan setinggi-tingginya Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
(4) Santunan ganti rugi bagi pihak ketiga yang menderita cacat tetap karena kecelakaan pesawat udara ditetapkan berdasarkan tingkat cacat tetap yang dialami sampai dengan setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Ganti rugi untuk kerusakan barang milik pihak ketiga sebagai akibat dari peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terhadap kerugian yang secara nyata diderita berdasarkan penilaian yang layak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat cacat tetap serta besarnya santunan ganti rugi untuk masing-masing tingkat cacat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan oleh Menteri.
BAB VIII
PELAYANAN UNTUK PENYANDANG CACAT DAN ORANG SAKIT
Pasal 46
(1) Perusahaan angkutan udara niaga wajib menyediakan fasilitas yang diperlukan dan memberikan pelayanan khusus bagi penumpang penyandang cacat atau orang sakit.
(2)Fasilitas dan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a.fasilitas kemudahan naik dan turun dari dan atau ke pesawat udara;
b.penyediaan tempat untuk kursi roda di dalam pesawat udara;
c.sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur;
d.pemberian prioritas tambahan tempat duduk.
Pasal 47
Penambahan fasilitas dan pelayanan khusus *25184 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikan udara.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada tanggal mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan mengenai angkutan udara dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
Peraturan Pemerintahan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Nopember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 68
________________________________________
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1995
TENTANG
ANGKUTAN UDARA
UMUM
Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Udara ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan dan penyelenggaraan angkutan udara sesuai dengan perkembangan kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia, serta tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sebagai salah satu komponen sistem transportasi nasional, pada hakekatnya angkutan udara mempunyai peranan yang penting dalam menyediakan jasa pelayanan angkutan di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dalam rangka menghubungkan daerah-daerah yang sulit dijangkau dengan moda angkutan lain secara cepat dan efisien untuk jarak tertentu atau yang dikenal dengan angkutan udara perintis.
Dalam kedudukan dan peranan yang demikian sudah selayaknya pemerintah memberikan bimbingan dan pembinaan sehingga angkutan udara dapat diselenggarakan secara selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman dan efisien dengan biaya yang wajar serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, dan mampu berperan dalam rangka menunjang dan mendukung sektor-sektor pembangunan lainnya.
Kegiatan angkutan udara sipil meliputi angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Dalam Peraturan Pemerintah ini ditegaskan kembali bahwa kegiatan angkutan udara sipil di wilayah Indonesia hanya dilakukan oleh pesawat udara sipil berkebangsaan Indonesia.
Pengoperasian pesawat udara sipil asing dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral, multilateral atau izin khusus Pemerintah.
Salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam kegiatan angkutan udara adalah pengaturan perizinan yang dititik beratkan kepada jaminan keselamatan dan kualitas pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos untuk angkutan udara niaga dan aspek keselamatan dalam pengoperasian untuk kegiatan angkutan udara bukan niaga serta upaya untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat.
Bagi usaha angkutan udara niaga diwajibkan memiliki izin usaha angkutan udara, sedangkan bagi angkutan bukan niaga, hanya diwajibkan memiliki izin kegiatan angkutan udara, karena izin usaha yang bersangkutan melekat pada izin usaha kegiatan pokoknya.
Selanjutnya dalam upaya menunjang kegiatan angkutan udara niaga diatur pula ketentuan mengenai kegiatan penunjang angkutan udara niaga yang merupakan satu kesatuan mata rantai dengan kegiatan angkutan udara yang antara satu sama lainnya saling terkait dan mendukung dalam rangka mewujudkan kelancaran dan kelangsungan pelayanan jasa angkutan udara. Demikian pula dalam rangka menjamin kelangsungan usaha di bidang angkutan udara serta kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan udara, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai tarif penumpang yang meliputi tarif pelayanan ekonomi dan non ekonomi serta tarif kargo.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 Pengertian mengangkut penumpang, kargo dan pos adalah menyangkut penumpang saja, kargo saja, pos saja atau *25186 gabungan.
Angka 2 Cukup Jelas
Angka 3 Cukup Jelas
Angka 4 Cukup Jelas
Angka 5 Cukup Jelas
Angka 6 Cukup Jelas
Angka 7 Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1) Yang termasuk dalam kegiatan "penyelenggaraan tugas pemerintah" antara lain penyelenggaraan angkutan udara untuk penanggulangan bencana alam dan angkutan udara untuk kegiatan transmigrasi.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1) Penggunaan pesawat udara sipil untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri oleh perusahaan angkutan udara asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak terikat pada ketentuan tentang tanda kebangsaan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "selain untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri" adalah kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau kegiatan angkutan udara untuk keperluan tertentu antara lain kegiatan kalibrasi, pameran, survei dan pemetaan, kegiatan pencarian dan pertolongan (SAR).
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pemohon" ialah pemilik, penyewa, kuasa, atau perwakilannya di Indonesia.
Ayat (4) *25187 Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengurus kepentingan di bidang operasi dan administrasi" antara lain meliputi : a.mengurus perizinan yang berkaitan dengan kegiatannya; b.mengurus manajemen perkantoran dan keuangan; c.mengurus operasi penerbangan antara lain teknis pesawat dan handling (sebagai supervisi).
Ayat (2) Yang dimaksud dengan agen dalam keputusan ini adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia untuk mewakili kepentingan perusahaan angkutan udara asing dalam melaksanakan pemasaran dan penjualan jasa angkutan udara.
Kegiatan keagenan tersebut dalam dunia penerbangan dikenal dengan General Sales Agent (GSA).
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, yang dimaksud dengan pesawat udara negara adalah pesawat udara yang dipergunakan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan pesawat udara instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga yang dimaksud dengan pesawat udara negara asing adalah pesawat udara negara yang dipergunakan oleh angkatan bersenjata negara asing dan pesawat udara instansi pemerintah asing yang diberi fungsi dan kewenangan untuk menegakkan hukum.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan kegiatan angkutan udara bukan niaga adalah kegiatan angkutan udara yang dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia, yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara dan hanya untuk mendukung kegiatan pokok Badan Hukum tersebut atau perorangan.
Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat berupa :
a.angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work) yaitu kegiatan yang menggunakan *25188 pesawat udara antara lain untuk penyemprotan, penyerbukan, pemotretan, survei, olah raga keudaraan atau kegiatan lainnya;
b.angkutan udara untuk kegiatan pendidikan awak pesawat udara yaitu kegiatan yang menggunakan pesawat udara khusus untuk kepentingan pendidikan awak kokpit pesawat udara;
c.angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas
Huruf b Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri dikenal dengan sebutan angkatan udara borongan.
Pasal 9
Ayat (1) Kegiatan penunjang merupakan kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga. Kegiatan penumpang angkutan udara niaga dapat berupa ekspedisi muatan pesawat udara (EMPU) atau Jasa Pengurusan Transportasi (JPT). Dalam hubungan dengan kegiatan angkutan udara niaga, peranan kegiatan penunjang angkutan udara niaga adalah sebagai pemilik barang. Sedangkan hubungan dengan pemilik barang yang sesungguhnya, peranan kegiatan penunjang angkutan udara niaga adalah mewakili kepentingan pemilik barang sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran" adalah bandar udara yang terletak di kota yang merupakan pusat zona ekonomi, dengan jumlah penumpang cukup tinggi dan atau berfungsi untuk *25189 menyebarkan penumpang ke bandar udara lain.
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "bandar udara yang berfungsi bukan sebagai pusat penyebaran" adalah bandar udara lainnya yang tidak termasuk dalam bandar udara yang berfungsi sebagai pusat penyebaran.
Huruf b Cukup jelas
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "rute perintis" adalah rute yang menghubungkan daerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukar terhubungi oleh moda transportasi lain, yang turut berfungsi dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah dalam rangka pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mewujudkan stabilitas pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Dalam menentukan permintaan jasa angkutan udara antara lain dipertimbangkan pengembangan pariwisata atau potensi ekonomi daerah.
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "perkiraan faktor muatan yang layak" adalah perkiraan sebagai hasil perhitungan yang dilakukan terhadap potensi permintaan jasa angkutan udara pada suatu daerah tertentu yang belum dihubungkan oleh transportasi melalui udara, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas dibukanya rute baru tersebut.
Huruf b Yang dimaksud dengan "yang memadai" adalah memenuhi persyaratan minimal untuk dapat memenuhi kebutuhan pengoperasian pesawat udara yang meliputi aspek keselamatan penerbangan dan pelayanan jasa bandar udara.
Ayat (2) Huruf a *25190 Dengan berdasarkan kelayakan faktor muatan rata-rata dapat tetap diwujudkan iklim usaha yang sehat. Huruf b Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembukaan rute-rute baru atau penambahan kapasitas angkutan udara pada rute-rute tersebut dengan tetap memperhatikan upaya untuk mewujudkan iklim usaha yang sehat.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan, kelangsungan usaha dan menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang angkutan udara niaga.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) *25191 Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "usaha perbaikan" adalah usaha-usaha yang nyata dilakukan oleh pemegang izin untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dapat berkaitan dicabutnya izin usaha angkutan udara niaga.
Pasal 24
Huruf a Yang dimaksud dengan "membahayakan keamanan negara" antara lain melakukan kegiatan mata-mata untuk kepentingan negara lain, menyelundupkan senjata api atau bahan peledak.
Huruf b Yang dimaksud dengan "cara tidak sah" antara lain memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin usaha angkutan udara atau memperoleh izin usaha angkutan udara tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Penunjukan perusahaan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis.
Ayat (3) Cukup jelas
*25192 Pasal 26 Ayat (1) Kompensasi dalam ketentuan ini dapat berupa antara lain pemberian rute lain di luar rute perintis bagi perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dengan mempertimbangkan kelayakan usaha yang bersangkutan dan bantuan biaya operasi atau kemudahan untuk mendapatkan bahan bakar di lokasi.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (2) Penilaian sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini antara lain terhadap jaminan keselamatan penerbangan dan kebutuhan angkutan udara untuk menunjang kegiatan pokoknya.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "usaha perbaikan" adalah usaha-usaha yang nyata dilakukan oleh pegang izin untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dapat berakibat dicabutnya izin kegiatan angkutan udara.
Pasal 32
Huruf a Lihat penjelasan Pasal 24 huruf a.
Huruf b Yang dimaksud dengan "cara tidak sah" antara lain memberikan keterangan yang tidak benar pada waktu mengajukan permohonan izin kegiatan angkutan udara tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal 33
perkalian tarif dasar dengan jarak tempuh.
Ayat (2) Tarif pelayanan tambahan adalah besaran tarif sesuai fasilitas dan tingkat pelayanan yang diberikan.
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Tarif dasar angkutan udara perintis adalah tarif per penumpang kilometer yang perhitungannya didasarkan dengan memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat pada daerah-daerah yang bersangkutan.
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kesepakatan para pihak" adalah kesepakatan antara perusahaan angkutan udara yang melayani rute yang bersangkutan.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ketentuan ini dimaksudkan agar calon pengguna jasa angkutan udara niaga memperoleh pelayanan jasa angkutan sesuai dengan jenis jasa angkutan udara yang dikehendaki.
Pasal 41
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar calon penumpang atau pemilik barang yang telah lebih dahulu melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati, mendapatkan prioritas utama untuk diangkut.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan memberikan pelayanan yang layak dalam ketentuan ini adalah memberikan pelayanan dalam batas kelayakan sesuai kemampuan pengangkut kepada penumpang selama menunggu keberangkatan antara lain berupa penyediaan tempat dan kosumsi secara layak selama menunggu keberangkatan atau mengupayakan mengalihkan angkutan ke perusahaan angkutan udara niaga lainnya sesuai perjanjian pengangkutan yang disepakati.

1 komentar:

  1. Soccer 100 | The Sports Toto Company
    Soccer 100 is an online platform for football fans to place bets on hundreds of leagues worldwide. We provide top 토토 사이트 추천 football betting and sportsbook

    BalasHapus