1. Pengertian Ekspor
Eksport adalah kegitan mengaluarkan dari daerah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor dapat dilakuakn oleh setiap perusahaan atau perorangan yang telah memiliki, Pertama, surat izin usaha perdagangan (SIUP); atau, Kedua, izin usaha dari Departemen Teknis atau lembaga pemerintah non-departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan, Ketiga, tanda daftar perusahaan (TDP).
Pada dasarnya semua barang dapat di ekspor. Mentri perinustrian dan perdagangan menetapkan barang-barang yang dilarang, diawasi, diterapkan pengawasan mutunya dan diatur ekspornya. Terhadap barang ekspor juga dilakukan penelitian dokumen oleh Direktort Jendaral Bea dan Cukai (DJBC). Dalam hal tertentu, terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik barang dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
Ekportir adalah setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Beberapa persyaratan untuk eksportir adalah telah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) atau izin usaha, dan tanda daftar perusahaan (TDP). Eksportir dapat dikategorikan menjadi dua jenis, Pertama, eksportir terdaftar yaitu, perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan unuk mengeksport barang-barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengakuan sebagai ekportir terdaftar berlaku selama eksportir terdaftar masih menjalankan kegiatan usahanya. Kedua, eksportir tertentu adalah eksportir produsen yang berdasarkan keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan mendapat fasilitas kemudahan pelayanan di bidang Kepabeanan, Perpajakan dan Perbankan. Masa berlaku pengakuan sebagai eksportir tertentu adalah 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang waktunya.
Barang-barang eksport
a. Barang yang Dilarang Untuk Ekspor
Barang yang dilarang untuk Ekspotir, ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai berikut : Pertama, jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup, yaitu anak Ikan Arwana, Ikan Arwana, Benih Ikan Sidat dibawah ukuran 5 mm, Ikan Hias air Tawar jenis Botia Macranthus ukuran 15 cm keatas, Udang induk), binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara mutlak, kulit mentah, Pickled dan Wet Blue dari binatang melata atau reptile, karet bongkah (karet spesifikasi tehnis yang tidak memenuhi standar mutu SIR). Kedua, bahan-bahan remiling dan rumah asap, berupa slabs, lumps, scrapts, Unsmoked sheets, blanket sheet, Smoke lebih rendah dari kualitas IV, Blanket D off, Cutting C, Remilled dan Flat bark crepe. Ketiga, limbah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja, yaitu limbah dan scrap besi dari tuang, limbah dan skrap dari baja paduan lainnya, limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah, limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan dan lain-lain. Keempat, barang kuno yang bernilai budaya.
b. Barang Yang Diawasi Ekspornya
Barang yang diawasi ekspornya adalah barang yang hanya dapat diekspor dengan Persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk. Barang yang diawasi ekspornya ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai berikut:
NAMA: OSFAN KHIRUNISA
NIM : 223107001
Kamis, 11 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar