Kamis, 11 Februari 2010

SISTEM TRANSPORTASI UDARA DI INDONESIA: KONDISI TERKINI, TANTANGAN, DAN PELUANG DI MASA DEPAN

nama : Winda Yuni Astari
NIM : 223107082




SISTEM TRANSPORTASI UDARA DI INDONESIA:
KONDISI TERKINI, TANTANGAN, DAN PELUANG DI
MASA DEPAN

Information paper ini secara umum memberikan gambaran tentang timbulnya berbagai kecenderungan yang terjadi di dunia penerbangan, yang menuntut konsekuensi keselarasan / harmonisasi pada berbagai industri penerbangan (aviation industries) terkait; sekaligus mengajak berbagai pihak terkait untuk ikut berperan serta dan bersinergi dalam pembangunan transportasi udara di Indonesia, sesuai kompetensi dan ruang lingkup bisnisnya.

Era pertumbuhan ekonomi dunia saat ini telah semakin mengglobal; disadari atau tidak, globalisasi telah menjadikan dunia ini menjadi terintegrasi dalam suatu rantai nilai produksi global yang menuntut mobilitas orang maupun barang dengan sangat cepat.
Pertumbuhan ekonomi global telah pula mendorong dunia untuk melakukan perubahan yang besar. Teknologi juga memberikan kontribusinya yang sangat besar dalam mendorong terjadinya perubahan besar ini; sehingga akan lebih mengakibatkan batas-batas wilayah antar negara menjadi semakin maya; dan dimensi ruang serta waktu yang semula merupakan kendala, menjadi lebih dapat diatasi.
Mobilitas global telah membentuk suatu tata-kerja internasional yang tentu saja menuntut konsekuensi adanya sistem dan persyaratan-persyaratan harmonisasinya, serta prosedur standard yang berlaku universal; mobilitas global ini merupakan pemicu dari meningkatnya peran strategis transportasi udara dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Secara garis besar, dinamika dunia dari sisi transportasi udara ditandai oleh tiga kecenderungan (trends); yaitu (1) Liberalisasi, (2) Kemajuan teknologi, dan (3) Peningkatan kompleksitas tata manajemen bandara, terkait dengan issue efisiensi dan keamanan.

A. KECENDERUNGAN DI DUNIA PENERBANGAN DAN TANTANGANNYA

Mendesaknya liberalisasi di dunia penerbangan (transportasi udara) ditandai dengan adanya berbagai indikasi, antara lain :
◊ Open sky policy;
Ini pada awalnya digulirkan oleh Amerika Serikat dalam kompetisinya menghadapi Eropa; namun di dalam perjalanannya, ternyata negara-negara di Eropa, khususnya Eropa Barat, sepakat untuk
menjadi satu uni Eropa yang bersatu (European Union).
Pada berbagai negara, open sky policy ini dapat mempunyai arti dan bias diartikan berbeda; dengan demikian, cara menyikapinyapun akan berbeda pula.
Negara-negara dengan ruang udara yang luas seperti halnya Indonesia, tentu akan sangat berbeda dengan Singapore dalam mengartikan open sky policy, serta cara menyikapinya. Namun demikian, beberapa hal penting yang patut dilakukan adalah bahwa (1) open sky policy, baik dari sisi bilateral ataupun multilateral, harus dilihat dari kaca-mata national interest, dan (2) dipenuhinya tuntutan standardisasi yang berlaku secara internasional, serta harmonisasinya.

◊ Meningkatnya kerjasama korporasi (aliansi)
Semakin meningkatnya kerjasama internasional dalam bentuk korporasi (aliansi) ini semata-mata dilakukan untuk mengejar efisiensi cost dan efektivitas operasi. Contoh: rute hub-spoke versus point-to-point, penerbangan low cost carrier, dan masih banyak lagi, yang semuanya itu akan menuntut pola manajemen yang efisien, tidak saja dari sisi operator penerbangan (airlines), namun juga dari sisi manajemen bandar udara, dan seluruh industri penerbangan (aviation industries) terkait.



◊ Airport sebagai centre of economic;
Airport tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun airport telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di sekitar; karena itu penataan ruang dan
kawasan menjadi sangat penting bagi daerah-daerah otonomi.
Kemajuan teknologi penerbangan ditandai dengan dua indikasi utama, yaitu pola bisnis airlines & airport, serta issue lingkungan.

◊ Pola bisnis airlines & airport;
Dewasa ini telah diproduksi dan dipasarkan berbagai pesawat udara berbadan lebar dengan tingkat efisiensi operasi yang tinggi (terbang lebih cepat
dan lebih ekonomis). Pesawat-pesawat tersebut mampu terbang jauh (long haul) tanpa harus berhenti untuk mengisi / menambah bahan bahar, hingga mendarat di bandara tujuan. Hal ini perlu dicermati dan diantisipasi, agar Indonesia tidak selamanya menjadi “hinterland” bagi negara lain (tetangga). Namun
demikian, hal ini tentu menuntut timbulnya konsekuensi lain seperti ketersediaan infrastruktur yang (lebih)
memadai, kesiapan human resource (SDM) dan lain sebagainya.

◊ Issue lingkungan;
Dari tahun ke tahun, aspek lingkungan hidup tetap menjadi topik pembicaraan yang hangat, baik di pertemuan – pertemuan regional maupun internasional. Issue pencemaran lingkungan karena gas buang ataupun niose, telah mendorong negara-negara maju untuk menyusun dan menerbitkan regulasi dengan persyaratan yang sangat ketat; salah satu konsekuensinya adalah “dimusiumkannya” pesawat concorde beberapa waktu lalu. Pada sisi yang lain, tuntutan terhadap bandara untuk memenuhi keselarasan tata ruang menjadi demikian mendesak; penyusunan noise contour dan standardisasi terhadap noise limitation, merupakan aspek yang tidak bias diabaikan dalam pembangunan Bandar udara. Indonesia telah menempuh langkah-langkah yang konkret dalam mewujudkan standardisasi ini melalui bentuk kawasan kebisingan di lingkungan bandar udara; namun standard kebisingan ini belum sampai kepada pembatasan kebisingan terhadap pesawat udara itu sendiri.
Meningkatnya kompleksitas tata manajemen bandara membuat peran bandara sebagai front input dari suatu rantai nilai transportasi udara, dituntut adanya suatu manajemen pengelolaan barang maupun manusia yang aman, efektif, dan efisien sesuai standard yang berlaku secara internasional. Oleh karena itu sangat dituntut adanya kebijakan umum yang sanggup menjamin terwujudnya tata manajemen bandara yang paling efisien dan aman dalam pengelolaan barang dan manusia.

B. INDONESIA DALAM PENCAPAIAN STANDARD TUNTUTAN INTERNASIONAL

1) Tuntutan (requirement) terhadap standard internasional penyelenggaraan transportasi udara, mencakup tiga hal :
(1) peningkatan efisiensi
(2) menekan biaya-biaya
(3) tetap mempertahankan safety.

2) Untuk mencapai / memenuhi requirement internasional tersebut, pemerintah, operator penerbangan (airlines), penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (ANSPs), dan manajemen bandar udara bersinergi dan sepakat untuk :
- mengimplementasikan teknologi, dan pemenuhan harmonisasinya,
- mencapai kesetaraan kapasitas sumber daya manusia, dan
- memenuhi kesetaraan prosedur.

3) Dari aspek pengelolaan ruang udara dan pelayanan navigasi penerbangan, manajemen bandar udara, serta manajemen angkutan udara, tuntutan (requirement) dimaksud masih jauh dari pencapaiannya. Hal ini terlihat dari masih tingginya angka Break-down of Separation (BOS) yang mencapai 4 kali (tercatat di sistem Makassar Advanced Air Traffic Control System, MAATS, sampai dengan Agustus 2006), dan Break-down of Communication (BOC) yang mencapai 42 kali dalam kurun waktu yang sama. Ini belum terhitung angka-angka incident dan accident yang terjadi, serta belum termasuk yang tercatat pada system Jakarta Automated Air Traffic Control System, JAATS.

C. TRANSPORTASI UDARA DAN TANGGUNG JAWAB ENTITAS AVIATION INDUSTRIES

Penyelenggaraan transportasi udara meliputi berbagai aspek dan melibatkan berbagai entitas; Pemerintah, aviation industries, Perguruan Tinggi, lembagalembaga penelitian dan pengkajian teknologi, serta lembaga-lembaga keuangan. Adalah wajar jika seluruh entitas terkait dimaksud ikut berperan serta, dan bertanggung jawab sesuai peran masing - masing, dalam mewujudkan terselenggaranya transportasi udara yang efisien, sehingga kompetitif dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, namun tetap tidak mengorbankan nilai safety.

1 komentar: