Kamis, 11 Februari 2010

Tugas mandiri individu mutu

TUGAS MANDIRI INDIVIDU
Nama : Teuku andi nova reza
NIM : 223107010
Jurusan : D3 MTU A


FUEL SURCHARGE MASUK TARIF PENERBANGAN
Senin, 05 Mei 2008

JAKARTA-- Menteri Pehubungan, Jusman Syafii Djamal menegaskan, pihaknya mengkaji kemungkinan memasukkan komponen tambahan biaya bahan bakar atau fuel surcharge dalam perhitungan tarif penerbangan. Kalau bisa (fuel surcharge) masuk tarif karena selama ini trennya 'FS' (fuel surcharge) tidak transparan, kata Menteri Perhubungan, Jusman Syafii Djamal di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menhub menjelaskan, kajian untuk memasukkan komponen fuel surcharge dalam hitungan tarif itu terkait dengan rencana menaikkan tarif batas atas penerbangan. Jusman mengakui, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) telah mengusulkan kenaikan tarif batas atas menyusul kecenderungan naiknya harga minyak.

Sebetulnya, selama ini, maskapai diberi kebebasan mengenakan fuel surcharge disamping tarif untuk menyiasati kenaikan harga minyak yang diikuti lonjakan harga bahan bakar pesawat. Departemen Perhubungan pernah ditegur Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar tidak melakukan intervensi soal besaran fuel surcharge. Nah, jika fuel surcharge masuk dalam komponen tarif, maka maskapai tidak dapat menaikkannya dengan bebas sebab ada koridor tarif batas atas, katanya.

Jusman menjelaskan, ada kelemahan jika maskapai dibebaskan menentukan besaran fuel surcharge seperti saat ini. Kelemahannya antara lain tidak ada keseragaman, katanya.

Menurut Jusman, selama ini maskapai yang efisien dapat menetapkan besaran fuel surcharge yang lebih rendah dan sebaliknya bagi maskapai yang tidak efisien. Kelemahan lainnya, tambahnya, tidak ada transparansi dalam penentuannya. Selain itu, ketika fuel surcharge tidak masuk dalam hitungan tarif, maka pihak penjual tidak mendapat bagian.

Sejauh ini maskapai-maskapai sudah menaikkan fuel surcharge untuk mengimbangi kenaikan harga avtur. Contohnya, PT Merpati Nusantara Airlines sebesar Rp 25 ribu sejak dua pekan lalu. Rata-rata fuel surcharge yang dikenakan maskapai saat ini sekitar Rp 100-200 ribu per penerbangan.

(fir )
Sumber: Republika Online
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=332610&kat_id=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar