Rabu, 03 Februari 2010

PROSES PENANGANAN MISHANDLING CARGO PADA KEGIATAN EKSPOR BARANG

BARANG SALAH TUJUAN .

Salah satu kelalaian bila dalam partai banyak ada satu atau sebagaian cargo yang tidak berlabel atau tertukar labelnya (Mislabel/switch) yang mana akan mengakibatkan klarifikasi harus dilakukan sebelum barang diberangkatkan atau dikeluarkan. Seperti pada kasus pengiriman barang dari Jakarta tujuan Milan, namun karena kelalaian petugas kargo tersebut ditempel stiker ke Shangai, padahal tujuan yang sebenarnya adalah ke Milan, maka sudah pasti barang tersebut akan terkirim ke tempat yang salah juga. Penempelan stiker ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih, karena apabila hal ini sering terjadi maka akan merugikan perusahaan itu sendiri, karena akan menambah pengeluaran biaya pengiriman yang seharusnya tidak terjadi. Hal ini akan mempengaruhi baik costumer maupun perusahaan itu sendiri seperti:

1. Merugikan costumer dalam segi waktu, karena barang yang misalnya sudah dapat diterima dalam 5 hari kerja, dapat datang terlambat hanya karena barang yang mereka percayakan untuk dikirim ternyata mendarat pada tujuan yang salah.

2. Bagi perusahaan, apabila hal tersebut sering terjadi maka akan membuat cukup kerugian karena perusahaan akan mengeluarkan biaya atas pengiriman barang dari tujuan yang salah ke tujuan yang sebenarnya.

3. Apabila hal ini sering terjadi, maka akan dapat menurunkan kepercayaan pelanggan atas perusahaan tersebut, sehingga dapat menurunkan citra perusahaan yang selama ini kenal baik oleh baik.

4. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan barang.

Adapun penanganan yang harus dilakukan adalah:

1. Segera ganti label yang seharusnya bila masih berada di daerah ekspor, tetapi bila sudah diberangkatkan, segera beritahu dan konfirmasi mengenai jenis barang yang tertukar secepatnya ke penerbangan dan cnee agar dapat diluruskan segera kesalahan tersebut.

2. Check ke station yang meng-uplift, transit station dan station akhir.

3. Data yang harus didapatkan : Nomor pesawat, no AWB, berat jumlah barang, dan hal detail lain yang dapat membantu dalam proses identifikasi.

4. Bila tidak berhasil, kirim tracer ke station lain yang memiliki potensi barang tercecer.

5. Dapat juga DHL destination tempat barang tersebut salah mendarat akan mengirimkan berita via e-mail tentang barang tersebut untuk dimintai alamat yang sebenarnya untuk dikirimkan ke destination yang sebenarnya dengan biaya free of charge bagi costumer

6. Namun, apabila ternyata barang tersebut tidak ditemukan maka, pengirim dapat melaporkan barangnnya yang hilang dalam kurun waktu 120 hari dari tanggal penerbitan AWB, .(apabila kesalahan ada pada pihak DHL)

7. DHL mengusahakan pelabelan tidak dilakukan oleh kurir DHL, tetapi dilakukan oleh costumer itu sendiri, karena yang mengetahui barang itu costumer itu sendiri

8. Diperlukan training kepada petugas yang bertugas menempelkan code pada barang tersebut, agar kesalahan yang sama tidak sering terjadi

BAD ADDREESS dan PENERIMA YANG TIDAK MAU MENERIMA BARANG

Dalam suatu pengiriman barang tidak jarang adanya alamat penerima yang bermasalah atau yang disebut dengan bad address, dimana alamat penerima ternyata tidak jelas, atau bahkan telah pindah, dan juga penerima yang tidak mau menerima barangnya. Hal tersebut akan berpengaruh kepada:

1. Waktu pengiriman yang terlambat, karena harus mencari dan konfirmasi dari pengirim.

2. Barang yang telah di konfirmasi ke penerima akan segera dikirim dengan rincian biayanya. Namun, Kalau tidak ada konfirmasi atau barang tersebut belum dikonfirmasi maka barang tersebut akan di hold.Serta penerima yang tidak mau menerima barangnya, maka sebelum mendapat konfirmasi dari ke dua belah pihak. Hold ini akan membuat tertumpuknya barang digateway , apalagi apabila pengiriman itu dilakukan dalam partai besar.

Maka penangan yang harus dilakukan adalah:

1. Untuk barang yang bad address, kirim telex ke origin, untuk menghubungi pengirim, mungkin pengirim salah menuliskan nomor telepon, atau penerima telah pindah alamat, setelah didapatkan alamat atau nomor telepon yang benar, barulah dilakukan konfirmasi ulang.

2. Apabila pengirim tetap tidak menollak untuk mengambil barang kiriman setelah kedatangan barang di bandara tujuan, maka DHL akan berusaha mengikuti instruksi pengirim sesuai yang dinyatakan pada bagian muka AWB/SMU. Bila tidak ada instruksi yang dimaksud, atau bila instruksi tersebut tidak dapat menjadi acuan, maka :

· DHL dapat mengembalikan kiriman tersebut ke DHL origin setelah mendapatkan instruksi dari pengirim, atau

· Setelah menahan (hold) barang kiriman tersebut dalam waktu tidak kurang dari 10 hari kerja, maka barang tersebut dapat dilelang.

3. Pengirim atau pemilik barang kiriman yang ditolak penerimaanya bertanggung jawab atas segala biaya yang timbul, termasuk ongkos kirim kembali dan administrasinya dimana semua harus dibayar secara lunas dimuka setelah menyetujui barang tersebut dikirim kembali ke DHL origin. Jika setelah sampai ke DHL origin, pengirim tidak juga mengambil barang kiriman tersebut setelah 5 hari kerja maka pihak DHL dapat menghancurkan atau melelang barang kiriman tersebut.


YAN BERNAD 223107096

Tidak ada komentar:

Posting Komentar