Minggu, 14 Maret 2010

Revisi Tugas Manajemen Mutu

NAMA : SEKTI WULAN SARI
NIM : 223107080
JURUSAN : D3 MTU

ISO INTERNATIONAL ORGANIZATION FOR STANDARDIZATION

I. Komitmen ISO dalam Melakukan Penyempurnaan Standar Sistem Manajemen
Seperti kita ketahui bersama bahwa International Organization for Standardization (ISO) memiliki komitmen yang konsisten untuk menyempurnakan standar yang diterbitkannya secara berkala. Hal ini dapat kita simak pada ISO 9001 yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1987, kemudian mengalami revisi pada tahun 1994, dan berikutnya pada tahun 2000.
Pada pertemuan tahunan ISO TC 176 di Kuala Lumpur, awal Desember 2004 yang lalu, sub committee (SC) yang membidangi ISO 9001 telah menyepakati bahwa perubahan ISO 9001:2000 edisi berikutnya tidak akan menambahkan persyaratan baru. Hal ini perlu ditegaskan karena ISO menyadari adanya gejolak yang cukup besar dari para pengguna standar pada perubahan ISO 9001:1994 ke ISO 9001:2000 yang secara total merubah letak klausul dan pola pikir standar ini. Sehingga ISO TC 176 tidak menginginkan hal ini terjadi lagi pada penerbitan ISO 9001:2008.

Pada periode Juli hingga Oktober 2008, Final Draft International Standard (FDIS) 9001:2008 telah disirkulasi kepada seluruh negara anggota ISO untuk mendapatkan masukan penyempurnaan sebelum menjadi International Standard (IS) ISO 9001:2008. Saat tulisan ini dibuat pada pertengahan November 2008, standar ISO 9001:2008 edisi ke-4 ini baru saja dipublikasi secara resmi.
Secara prinsip, ISO 9001:2008 tidak mengemukakan persyaratan baru namun hanya mengklarifikasi atau lebih memperjelas persyaratan yang telah ada pada ISO 9001:2000 dan mengarahkan peningkatan konsistensi dengan ISO 14001:2004.
II. Masa Transisi ISO 9001:2008
Setelah melalui debat yang cukup panjang, Komite Teknis Forum Akreditasi Internasional (IAF) dan Komite Teknis ISO TC 176 menetapkan masa transisi ISO 9001:2008 adalah 24 bulan sejak tanggal standar ini terbit. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi setiap pengguna standar ini terutama organisasi yang disertifikasi dan lembaga sertifikasi. Bagi organisasi yang baru saja mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000, tidak perlu tergesa-gesa harus mengacu pada ISO 9001:2008 yang tentunya berdampak pada fokus dan konsentrasi organisasi tersebut yang telah ditetapkan untuk aktivitas lainnya. Dan bagi lembaga sertifikasi, dapat tetap menjalankan surveillance audit seperti biasanya mengacu pada ISO 9001:2000 sampai siklus sertifikasi selesai. Sehingga bagi organisasi dan lembaga sertifikasi tidak perlu mengerahkan energi dan mengeluarkan biaya ekstra untuk menyambut kehadiran ISO 9001:2008, karena ISO 9001:2000 masih tetap berlaku hingga 15 November 2010.
Bagi lembaga sertifikasi, kegiatan sertifikasi berdasarkan ISO 9001:2000 masih dapat dilaksanakan selama 12 bulan sejak ISO 9001:2008 diterbitkan yaitu hingga 15 November 2009. Setelah 15 November 2009, lembaga sertifikasi harus melaksanakan sertifikasi baru dan resertifikasi mengacu pada ISO 9001:2008. Dengan demikian, pada rentang waktu antara 15 November 2009 sampai dengan 15 November 2010 lembaga sertifikasi masih dapat melakukan kegiatan audit surveillance ISO 9001:2000.
III. Mengupas ISO 9001:2008 – Butir Perubahan
1. Daftar Isi dan Klausul. Tidak ada yang berubah pada bagian ini dan semua letak nomor klausul dan judul klausul masih sama dengan ISO 9001:2000.
2. Pengantar. Penambahan pada pernyataan bahwa desain dan implementasi sistem manajemen organisasi dipengaruhi oleh ”Lingkungan bisnis, perubahan lingkunganbisnis, atau resiko yang terkait dengan lingkungan bisnis”. Memberi penegasan bahwa ISO 9004 yang saat ini sedang dalam proses revisi merupakan pelengkap bagi ISO 9001:2008. ISO 9004 direkomendasikan sebagai pedoman bila pimpinan puncak organisasi berkeinginan untuk memperluas manfaat ISO 9001:2008 dalam rangka meningkatkan secara terus menerus kinerja bisnis organisasi dan mengelola organisasi mencapai sukses berkelanjutan.
3. Klausul 1, 2, 3 (lingkup, referensi normatif, term and conditions). Penambahan kata “statutory” pada setiap kata regulatory requirements. Selain itu memperjelas bahwa statutory and regulatory requirements dapat diartikan sebagai legal requirements. Penyederhanaan kalimatisasi pada paragraph referensi normatif, mengoreksi ISO 9000:2000 menjadi ISO 9000:2005, menghilangkan penulisan definisi suplier→organisasi →customer karena telah dijelaskan dalam ISO 9000:2005.
4. Klausul 4.1 (Persyaratan Umum). Penekanan pada proses outsourcing, yaitu bila organisasi meng”outsource” proses yang berpengaruh terhadap kesesuaian poduk maka organisasi harus menjamin pengendalian proses tersebut. Jenis dan jangkauan pengendalian kegiatan outsourcing ini harus ditetapkan dalam sistem manajemen mutu. Ada penambahan 3 catatan kaki yang menjelaskan definisi outsourcing dan konsekuensinya bagi organisasi dalam menerapkan sistem manajemen mutu.
5. Klausul 4.2 (Persyaratan Dokumentasi). Penegasan pada pentingnya “record” (rekaman mutu) sebagai pemenuhan yang diminta dalam penerapan ISO 9001:2008 dan harus dikendalikan dengan seksama.
6. Klausul 5 (Tanggung Jawab Manajemen). Sedikit perubahan terjadi pada klausul 5.5.2, yaitu manajemen puncak harus menunjuk seorang Manajemen Representatif dari anggota manajemen organisasinya, disamping tanggung jawab lainnya. Pada ISO 9001:2000, kata organisasi ini tidak disebutkan.
7. Klausul 6.2 (Sumberdaya Manusia). Revisi pada klausul 6.2.1 semula pada ISO 9001:2000 tertulis ”personil yang bekerja mempengaruhi mutu produk harus kompeten….” mutu produk direvisi menjadi kesesuaian terhadap persyaratan produk. Klausul 6.2.2 a) dilakukan perubahan yang sama dengan 6.2.1 yaitu kata mutu produk direvisi menjadi kesesuaian terhadap persyaratan produk. Klausul 6.2.2 b) pada ISO 9001:2000 semula menyatakan bahwa ”organisasi harus menyediakan pelatihan atau kegiatan lain untuk memenuhi kompetensi tersebut.” Pada ISO 9001:2008 diperjelas menjadi ”jika dapat diterapkan, organisasi harus menyediakan pelatihan atau kegiatan lain untuk mencapai kompetensi yang diperlukan. Klausul 6.2.2 c) pada ISO 9001:2000 semula menyatakan ”organisasi harus mengevaluasi efektivitas kegiatan lain yang telah dilakukan pada buti 6.2.2 b). Pada ISO 9001:2008 diperjelas menjadi ”organisasi harus memastikan kompetensi yang diperlukan telah dipenuhi.
8. Klausul 6.3 (Infrastruktur). Penambahan kata sistem informasi pada butir 6.3 c) menjadi ”Organisasi harus menetapkan, menyediakan dan memelihara infrastrukturyang diperlukan untuk mencapai kesesuaian persyaratan produk, termasuk jasa-jasa pendukung (seperti transportasi, komunikasi, atau sistem informasi).
9. Klausul 6.4 (Lingkungan Kerja). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”lingkungan kerja terkait dengan kondisi saat pekerjaan dilakukan termasuk fisik, lingkungan dan faktor lainnya(misal: kebisingan, temperatur, kelembaban, cahaya, atau cuaca)”.
10. Klausul 7.1 (Perencanaan Realisasi Produk). Penambahan kata pengukuran pada klausul 7.1 c) sehingga menjadi: ”Dalam perencanaan realisasi produk, organisasi harus menetapkan kegiatan verifikasi, validasi, pemantauan, pengukuran, inspeksi dan pengujian spesifik terhadap produk dan kriteria untuk keberterimaan produk.
11. Klausul 7.2.1 (Penentuan Persyaratan Produk). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”kegiatan pasca pengiriman termasuk misalnya tindakan penyediaan garansi/ jaminan, obligasi kontrak seperti jasa pemeliharaan, dan jasa tambahan seperti recycle atau pembuangan akhir.”
12. Klausul 7.3 (Perancangan dan Pengembangan). Terdapat penambahan catatan kaki pada klausul 7.3.1 yang menjelaskan ”kajian rancangan dan pengembangan, verifikasi dan validasi memiliki tujuan yang berbeda. Kegiatan tersebut dapat dilakuan dan direkam secara terpisah atau dalam setiap kombinasi yang cocok untuk produk dan organisasi.” Terdapat pula penambahan catatan kaki pada klausul 7.3.3 yaitu Informasi produksi dan penyediaan jasa dapat meliputi rincian pengawetan produk.
13. Klausul 7.5 (Produksi dan Penyediaan Jasa). Revisi dan klarifikasi dilakukan pada klausul 7.5.1, 7.5.3, 7.5.4, misalnya kata devices menjadi equipment, organisasi harus memelihara rekaman mampu telusur, dan penambahan catatan kaki tentang properti pelanggan dapat meliputi properti intelektual dan data personal.
14. Klausul 7.6 (Pengendalian Peralatan Pemantauan dan Pengukuran). Revisi dan klarifikasi dilakukan pada kata devices menjadi equipment. Catatan kaki yang semula mencantumkan ISO 10012-1 dan ISO 10012-2 telah dihapus.
15. Klausul 8.2.1 (Kepuasan Pelanggan). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”pemantauan persepsi pelanggan dapat meliputi perolehan masukan dari sumbernya, misal: survey kepuasan pelanggan, data pelanggan pada pengiriman produk, survey opini, analisis kekalahan bisnis, compliments, klaim garansi, laporan dealer.”
16. Klausul 8.2.2 (audit Internal). Tidak ada perubahan berarti pada klausul ini selain penyempurnaan kalimat untuk menunjukkan pentingnya prosedur terdokumentasi, memelihara rekaman audit dan hasil audit, serta menghapus catatan panduan audit ISO 10011 menjadi ISO 19011.
17. Klausul 8.2.3 (Pemantauan dan Pengukuran Proses). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”ketika menetapkan metode yang sesuai, organisasi sebaiknya mempertimbangkan jenis dan jangkauan pemantauan atau pengukuran yang sesuai dengan setiap proses dalam kaitannya dengan dampak kesesuaian persyaratan produk dan efektifitas sistem manajemen mutu .”
IV. Langkah Selanjutnya……??
Setelah kita menelaah perubahan pada ISO 9001:2008 dibandingkan dengan ISO 9001:2000, secara mendasar tidak banyak tata cara baru yang perlu diadopsi oleh setiap organisasi bila selama ini telah menerapkan dengan efektif ISO 9001:2000. Dengan demikian, untuk comply terhadap ISO 9001:2008 bukanlah hal yang sulit. Penyelarasan dan revisi lebih diarahkan pada dokumentasi dan pemahaman organisasi yang perlu sedikit penyesuaian dengan konteks pengertian ISO 9001:2008. Dengan demikian…..tidak perlu khawatir dengan ISO 9001:2008……

Revisi Tugas Manajemen Mutu

I. Komitmen ISO dalam Melakukan Penyempurnaan Standar Sistem Manajemen
Seperti kita ketahui bersama bahwa International Organization for Standardization (ISO) memiliki komitmen yang konsisten untuk menyempurnakan standar yang diterbitkannya secara berkala. Hal ini dapat kita simak pada ISO 9001 yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1987, kemudian mengalami revisi pada tahun 1994, dan berikutnya pada tahun 2000.
Pada pertemuan tahunan ISO TC 176 di Kuala Lumpur, awal Desember 2004 yang lalu, sub committee (SC) yang membidangi ISO 9001 telah menyepakati bahwa perubahan ISO 9001:2000 edisi berikutnya tidak akan menambahkan persyaratan baru. Hal ini perlu ditegaskan karena ISO menyadari adanya gejolak yang cukup besar dari para pengguna standar pada perubahan ISO 9001:1994 ke ISO 9001:2000 yang secara total merubah letak klausul dan pola pikir standar ini. Sehingga ISO TC 176 tidak menginginkan hal ini terjadi lagi pada penerbitan ISO 9001:2008.

Pada periode Juli hingga Oktober 2008, Final Draft International Standard (FDIS) 9001:2008 telah disirkulasi kepada seluruh negara anggota ISO untuk mendapatkan masukan penyempurnaan sebelum menjadi International Standard (IS) ISO 9001:2008. Saat tulisan ini dibuat pada pertengahan November 2008, standar ISO 9001:2008 edisi ke-4 ini baru saja dipublikasi secara resmi.
Secara prinsip, ISO 9001:2008 tidak mengemukakan persyaratan baru namun hanya mengklarifikasi atau lebih memperjelas persyaratan yang telah ada pada ISO 9001:2000 dan mengarahkan peningkatan konsistensi dengan ISO 14001:2004.
II. Masa Transisi ISO 9001:2008
Setelah melalui debat yang cukup panjang, Komite Teknis Forum Akreditasi Internasional (IAF) dan Komite Teknis ISO TC 176 menetapkan masa transisi ISO 9001:2008 adalah 24 bulan sejak tanggal standar ini terbit. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi setiap pengguna standar ini terutama organisasi yang disertifikasi dan lembaga sertifikasi. Bagi organisasi yang baru saja mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000, tidak perlu tergesa-gesa harus mengacu pada ISO 9001:2008 yang tentunya berdampak pada fokus dan konsentrasi organisasi tersebut yang telah ditetapkan untuk aktivitas lainnya. Dan bagi lembaga sertifikasi, dapat tetap menjalankan surveillance audit seperti biasanya mengacu pada ISO 9001:2000 sampai siklus sertifikasi selesai. Sehingga bagi organisasi dan lembaga sertifikasi tidak perlu mengerahkan energi dan mengeluarkan biaya ekstra untuk menyambut kehadiran ISO 9001:2008, karena ISO 9001:2000 masih tetap berlaku hingga 15 November 2010.
Bagi lembaga sertifikasi, kegiatan sertifikasi berdasarkan ISO 9001:2000 masih dapat dilaksanakan selama 12 bulan sejak ISO 9001:2008 diterbitkan yaitu hingga 15 November 2009. Setelah 15 November 2009, lembaga sertifikasi harus melaksanakan sertifikasi baru dan resertifikasi mengacu pada ISO 9001:2008. Dengan demikian, pada rentang waktu antara 15 November 2009 sampai dengan 15 November 2010 lembaga sertifikasi masih dapat melakukan kegiatan audit surveillance ISO 9001:2000.
III. Mengupas ISO 9001:2008 – Butir Perubahan
1. Daftar Isi dan Klausul. Tidak ada yang berubah pada bagian ini dan semua letak nomor klausul dan judul klausul masih sama dengan ISO 9001:2000.
2. Pengantar. Penambahan pada pernyataan bahwa desain dan implementasi sistem manajemen organisasi dipengaruhi oleh ”Lingkungan bisnis, perubahan lingkunganbisnis, atau resiko yang terkait dengan lingkungan bisnis”. Memberi penegasan bahwa ISO 9004 yang saat ini sedang dalam proses revisi merupakan pelengkap bagi ISO 9001:2008. ISO 9004 direkomendasikan sebagai pedoman bila pimpinan puncak organisasi berkeinginan untuk memperluas manfaat ISO 9001:2008 dalam rangka meningkatkan secara terus menerus kinerja bisnis organisasi dan mengelola organisasi mencapai sukses berkelanjutan.
3. Klausul 1, 2, 3 (lingkup, referensi normatif, term and conditions). Penambahan kata “statutory” pada setiap kata regulatory requirements. Selain itu memperjelas bahwa statutory and regulatory requirements dapat diartikan sebagai legal requirements. Penyederhanaan kalimatisasi pada paragraph referensi normatif, mengoreksi ISO 9000:2000 menjadi ISO 9000:2005, menghilangkan penulisan definisi suplier→organisasi →customer karena telah dijelaskan dalam ISO 9000:2005.
4. Klausul 4.1 (Persyaratan Umum). Penekanan pada proses outsourcing, yaitu bila organisasi meng”outsource” proses yang berpengaruh terhadap kesesuaian poduk maka organisasi harus menjamin pengendalian proses tersebut. Jenis dan jangkauan pengendalian kegiatan outsourcing ini harus ditetapkan dalam sistem manajemen mutu. Ada penambahan 3 catatan kaki yang menjelaskan definisi outsourcing dan konsekuensinya bagi organisasi dalam menerapkan sistem manajemen mutu.
5. Klausul 4.2 (Persyaratan Dokumentasi). Penegasan pada pentingnya “record” (rekaman mutu) sebagai pemenuhan yang diminta dalam penerapan ISO 9001:2008 dan harus dikendalikan dengan seksama.
6. Klausul 5 (Tanggung Jawab Manajemen). Sedikit perubahan terjadi pada klausul 5.5.2, yaitu manajemen puncak harus menunjuk seorang Manajemen Representatif dari anggota manajemen organisasinya, disamping tanggung jawab lainnya. Pada ISO 9001:2000, kata organisasi ini tidak disebutkan.
7. Klausul 6.2 (Sumberdaya Manusia). Revisi pada klausul 6.2.1 semula pada ISO 9001:2000 tertulis ”personil yang bekerja mempengaruhi mutu produk harus kompeten….” mutu produk direvisi menjadi kesesuaian terhadap persyaratan produk. Klausul 6.2.2 a) dilakukan perubahan yang sama dengan 6.2.1 yaitu kata mutu produk direvisi menjadi kesesuaian terhadap persyaratan produk. Klausul 6.2.2 b) pada ISO 9001:2000 semula menyatakan bahwa ”organisasi harus menyediakan pelatihan atau kegiatan lain untuk memenuhi kompetensi tersebut.” Pada ISO 9001:2008 diperjelas menjadi ”jika dapat diterapkan, organisasi harus menyediakan pelatihan atau kegiatan lain untuk mencapai kompetensi yang diperlukan. Klausul 6.2.2 c) pada ISO 9001:2000 semula menyatakan ”organisasi harus mengevaluasi efektivitas kegiatan lain yang telah dilakukan pada buti 6.2.2 b). Pada ISO 9001:2008 diperjelas menjadi ”organisasi harus memastikan kompetensi yang diperlukan telah dipenuhi.
8. Klausul 6.3 (Infrastruktur). Penambahan kata sistem informasi pada butir 6.3 c) menjadi ”Organisasi harus menetapkan, menyediakan dan memelihara infrastrukturyang diperlukan untuk mencapai kesesuaian persyaratan produk, termasuk jasa-jasa pendukung (seperti transportasi, komunikasi, atau sistem informasi).
9. Klausul 6.4 (Lingkungan Kerja). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”lingkungan kerja terkait dengan kondisi saat pekerjaan dilakukan termasuk fisik, lingkungan dan faktor lainnya(misal: kebisingan, temperatur, kelembaban, cahaya, atau cuaca)”.
10. Klausul 7.1 (Perencanaan Realisasi Produk). Penambahan kata pengukuran pada klausul 7.1 c) sehingga menjadi: ”Dalam perencanaan realisasi produk, organisasi harus menetapkan kegiatan verifikasi, validasi, pemantauan, pengukuran, inspeksi dan pengujian spesifik terhadap produk dan kriteria untuk keberterimaan produk.
11. Klausul 7.2.1 (Penentuan Persyaratan Produk). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”kegiatan pasca pengiriman termasuk misalnya tindakan penyediaan garansi/ jaminan, obligasi kontrak seperti jasa pemeliharaan, dan jasa tambahan seperti recycle atau pembuangan akhir.”
12. Klausul 7.3 (Perancangan dan Pengembangan). Terdapat penambahan catatan kaki pada klausul 7.3.1 yang menjelaskan ”kajian rancangan dan pengembangan, verifikasi dan validasi memiliki tujuan yang berbeda. Kegiatan tersebut dapat dilakuan dan direkam secara terpisah atau dalam setiap kombinasi yang cocok untuk produk dan organisasi.” Terdapat pula penambahan catatan kaki pada klausul 7.3.3 yaitu Informasi produksi dan penyediaan jasa dapat meliputi rincian pengawetan produk.
13. Klausul 7.5 (Produksi dan Penyediaan Jasa). Revisi dan klarifikasi dilakukan pada klausul 7.5.1, 7.5.3, 7.5.4, misalnya kata devices menjadi equipment, organisasi harus memelihara rekaman mampu telusur, dan penambahan catatan kaki tentang properti pelanggan dapat meliputi properti intelektual dan data personal.
14. Klausul 7.6 (Pengendalian Peralatan Pemantauan dan Pengukuran). Revisi dan klarifikasi dilakukan pada kata devices menjadi equipment. Catatan kaki yang semula mencantumkan ISO 10012-1 dan ISO 10012-2 telah dihapus.
15. Klausul 8.2.1 (Kepuasan Pelanggan). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”pemantauan persepsi pelanggan dapat meliputi perolehan masukan dari sumbernya, misal: survey kepuasan pelanggan, data pelanggan pada pengiriman produk, survey opini, analisis kekalahan bisnis, compliments, klaim garansi, laporan dealer.”
16. Klausul 8.2.2 (audit Internal). Tidak ada perubahan berarti pada klausul ini selain penyempurnaan kalimat untuk menunjukkan pentingnya prosedur terdokumentasi, memelihara rekaman audit dan hasil audit, serta menghapus catatan panduan audit ISO 10011 menjadi ISO 19011.
17. Klausul 8.2.3 (Pemantauan dan Pengukuran Proses). Penambahan catatan kaki yang menjelaskan ”ketika menetapkan metode yang sesuai, organisasi sebaiknya mempertimbangkan jenis dan jangkauan pemantauan atau pengukuran yang sesuai dengan setiap proses dalam kaitannya dengan dampak kesesuaian persyaratan produk dan efektifitas sistem manajemen mutu .”
IV. Langkah Selanjutnya……??
Setelah kita menelaah perubahan pada ISO 9001:2008 dibandingkan dengan ISO 9001:2000, secara mendasar tidak banyak tata cara baru yang perlu diadopsi oleh setiap organisasi bila selama ini telah menerapkan dengan efektif ISO 9001:2000. Dengan demikian, untuk comply terhadap ISO 9001:2008 bukanlah hal yang sulit. Penyelarasan dan revisi lebih diarahkan pada dokumentasi dan pemahaman organisasi yang perlu sedikit penyesuaian dengan konteks pengertian ISO 9001:2008. Dengan demikian…..tidak perlu khawatir dengan ISO 9001:2008……

Selasa, 23 Februari 2010

tugas remidial ISO

TUGAS REMEDIAL ISO

NAMA : SEPTYA ADHI NUGROHO

NIM : 223107021

JURUSAN :D3 MTU A

Pengertian ISO 9001:2000

ISO 9001:2000 adalah suatu standar internasional untuk sistem manajemen kualitas. ISO 9001:2000 menetapkan persyaratan-persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu, yang bertujuan untuk menjamin bahwa organisasi akan memberikan produk yang dapat menjamin kepuasan pelanggan. ISO 9001:2000 bukan merupakan standar produk.

ISO 9001:2000 hanya merupakan standar sistem manajemen (Gaspersz, 2001, p.1).

ISO 9001:2000 bukan merupakan standar produk, karena tidak menyatakan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh produk. ISO 9001:2000 hanya merupakan standar sistem manajemen mutu (Gaspersz, 2001,p.1).

Model Proses ISO 9001:2000

Model proses ISO 9001:2000 terdiri dari lima bagian utama yang menggambarkan sistem manajemen organisasi, yaitu (Gaspersz, 2001, p.3):

1. Sistem Manajemen Kualitas (Klausul 4 dari ISO 9001:2000).

2. Tanggung Jawab Manajemen (Klausul 5 dari ISO 9001:2000).

3. Manajemen Sumber Daya (Klausul 6 dari ISO 9001:2000).

4. Realisasi Produk (Klausul 7 dari ISO 9001:2000).

5. Analisis, Pengukuran, dan Peningkatan (Klausul 8 dari ISO 9001:2000).

Prinsip-Prinsip dasar ISO 9001:2000

ISO 9001:2000 disusun berlandaskan pada delapan prinsip dasar.

Prinsip-prinsip ini digunakan oleh top management untuk membantu meningkatkan kinerja dari sebuah industri atau perusahaan. Berikut ini adalah 8 prinsip dasar ISO 9001:2000 (Gaspersz, 2001, p. 75-84):

1. Fokus Pelanggan

Industri atau perusahaan sangat tergantung pada pelanggan. Karena itu, setiap industri atau perusahaan harus memahami kebutuhan dan keinginan pelanggan baik kebutuhan dan keinginan sekarang maupun yang akan datang.

2. Kepemimpinan

Pemimpin dari industri atau perusahaan harus mampu menetapkan tujuan dan arah dari industri atau perusahaan. Selain itu, pemimpin dari industri atau perusahaan harus menciptakan dan memelihara lingkungan internal agar orang-orang dapat menjadi terlibat secara penuh dalam mencapai tujuan-tujuan industri atau perusahaan.

3. Keterlibatan Personel

Keterlibatan personel merupakan faktor yang penting. Dengan melibatkan seluruh personel, manfaat yang diterima industri atau perusahaan akan lebih besar. Manfaat-manfaat yang diperoleh apabila industri atau perusahaan menerapkan prinsip keterlibatan personel adalah:

• Orang-orang dalam industri atau perusahaan menjadi termotivasi,memberikan komitmen, dan terlibat.

• Orang-orang dalam industri atau perusahaan lebih giat dalam melakukan inovasi agar tujuan-tujuan industri atau perusahaan tercapai.

• Orang-orang dalam industri atau perusahaan menjadi bertanggung jawab terhadap kinerja mereka.

4. Pendekatan Proses

Suatu hasil yang diinginkan akan tercapai secara lebih efisien, apabila aktivitas dan sumber-sumber daya yang berkaitan dikelola sebagai suatu proses. Salah satu metode yang dipakai untuk pendekatan proses adalah PDCA. PDCA secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:

• Plan : Tetapkan tujuan dan proses yang diperlukan untuk menyerahkan hasil yang sesuai dengan persyaratan pelanggan

• Do : Implementasi proses

• Check : Memantau dan mengukur proses terhadap kebijakan tujuan dan persyaratan bagi produk dan laporkan hasilnya

• Action : Lakukan tindakan perbaikan secara berkelanjutan

5. Pendekatan Sistem Terhadap Manajemen

Pengidentifikasian, pemahaman, dan pengelolaan, dari proses-proses yang saling berkaitan sebagai suatu sistem, akan memberikan kontribusi pada efektivitas dan efisiensi terhadap industri atau perusahaan dalam mencapai tujuan-tujuannya.

6. Peningkatan Terus-Menerus

Peningkatan terus-menerus dari kinerja organisasi secara keseluruhan harus menjadi tujuan tetap dari organisasi. Peningkatan terus-menerus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi untuk memenuhi kebijakan dan tujuan dari organisasi.

7. Pendekatan Faktual dalam Pembuatan Keputusan

Keputusan yang efekif adalah berdasarkan pada analisis data dan informasi.

Analisis data dan informasi berguna untuk menghilangkan akar penyebab masalah, sehingga masalah-masalah mutu dapat terselesaikan secara efektif dan efisien. harus ditujukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan efektivitas implementasi sistem manajemen mutu.

8. Hubungan Pemasok yang Saling Menguntungkan

Suatu industri dan pemasoknya adalah saling tergantung, dan suatu hubungan yang saling menguntungkan akan meningkatkan kemampuan bersama dalam menciptakan nilai tambah.

Langkah-Langkah Dalam Menerapkan ISO 9001:2000

Berikut ini dapat dilihat langkah-langkah yang diperlukan dalam menerapkan ISO 9001:2000 (Gaspersz, 2001):

• Tahap Persiapan

Tahap persiapan ini meliputi persiapan pembentukan tim pengembangan mutu dan pelatihan dasar untuk memahami sistem manajemen mutu sesuai standar.

• Tahap Pengembangan

Tahap pengembangan ini melibatkan aktivitas industi atau perusahaan, meninjau semua dokumentasi yang ada dan mengembangkan sistem mutu dalam organisasi. Pelatihan yang lebih detil lagi mungkin diperlukan untuk pelatihan karyawan dalam kunci-kunci pengembangan mutu. Jika industi atau perusahaan berskala cukup besar, bisa dipertimbangkan untuk menggunakan konsultan eksternal untuk membantu mempersiapkan sistem manajemen mutu.

• Tahap Implementasi

Sistem manajemen mutu yang telah dikembangkan perlu diimplementasikan dalam proyek yang sebenarnya untuk selanjutnya dikaji dalam tahap berikutnya.

• Tahap Audit

Audit sistem manajemen mutu dilaksanakan setelah implementasi berjalan untuk jangka waktu yang telah ditentukan. Tujuan dari audit sistem manajemen mutu adalah untuk memastikan apakah semua operasional dalam organisasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur.

• Tahap Sertifikasi

Tahap ini meliputi sertifikasi oleh Badan Sertifikasi yang terakreditasi. Setelah melalui tahap ini, industi atau perusahaan resmi sebagai pemegang sertifikat ISO.

tugas remidial ISO

TUGAS REMEDIAL ISO


NAMA : ERIC CAHYADI

NIM : 223107014

JURUSAN : D3 MTU A

Penerapan Sistem Managemen Mutu

di lingkungan LPMP Jawa Barat

Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat Merupakan unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional. Sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, LPMP bertujuan memberikan layanan yang terbaik dalam mutu pendidikan, sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Sebagai komitmen untuk mencapai tujuan diatas, LPMP menyusun, mengembangkan dan menetapkan alat bantu manajemen berupa Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang disusun dan mengacu pada standar ISO 9001:2008, mencakup proses-proses yang berkaitan dengan standar Penjaminan Mutu Pendidikan, sesuai dengan Permendiknas Nomor 49 tahun 2008.

Tugas Pokok Dan Fungsi

Sesuai dengan Permendiknas nomor 49 tahun 2008 :

1. Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, dan Bentuk lain yang sederajat.

2. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat

3. Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan

4. Fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.

5. Pelaksanaan urusan administrasi LPMP

Nilai Inti

* Religius

* Profesionalisme

* Transparan

* peduli Lingkungan

* Berwawasan global

* Akuntable

Kebijakan Mutu Lembaga

Loyal terhadap kebijakan pemerintah sertasistem manajemen mutu ISO 9001:2008 dalam menjalankan tupoksi lembaga

Prima dalam memberikan pelayanan untuk menyelengarakan Good Governance sehingga mencapai kepuasan pelanggan

Mutu dan daya saing menjadi prioritas lembaga untuk ditingkatkan secara terus menerus

Pemerataan akses informasi pendidikan di Jawa Barat

JAminan mutu pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

BARometer informasi di Jawa Barat

Sasaran Mutu Lembaga

1. Terlaksananya program penjaminan mutu pendikan dengan target kepuasan pelanggan minimal 80%

2. Terlaksananya pelayanan non akademis dengan tingkat kepuasan pelanggan internal dan eksternal minimal 80%

Sasaran Mutu Seksi/Subbag

Sub Bagian Umum :

1. Tercapainya tingkat kehadiran pengawai minimal 85% setiap bulan

2. Terlaksananya program peningkatan kompetensi pegawai dengan tingkat ketercapaian minimal 50%

3. Terlaksananya pelayanan non akademis dengan tingkat kepuasan pelanggan internal dan eksternal minimal 75%

Seksi Program dan Sistem Informasi :

1. Meminimalkan keluhan pelanggan terhadap putusnya koneksi dengan client dengan jaringan lokal LPMP Jawa Barat tidak lebih dari 10%

2. Tersedianya data pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Barat dengan tingkat keakuratan minimal 80%

3. Tersajikannya informasi pendidikan melalui media cetak dengan tingkat kepuasan pelanggan 80%

4. Terdapatnya minimal 5 informasi baru dalam website LPMP Jawa Barat setiap bulannya.

Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi :

1. Terlaksananya program pemetaan mutu dan supervisi pendidikan di Jawa Barat dengan tingkat kepuasan pelanggan minimal 85%

2. Terlaksananya program monitoring dan evaluasi dengan tingkat kepuasan pelanggan minimal 85%

Seksi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan :

1. Terselenggarakannya fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dengan tingkat kepuasan 70%

2. Terfasilitasinya bantuan teknis penyaluran dana hibah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dengan tingkat keterserapan minimal 70% dalam kurun waktu dua bulan setelah MoU

Koordinatorat Widyaiswara :

1. Melakukan layanan akademis dengan tingkat kepuasan pelanggan minimal 80%

2. Terlaksananya program peningkatan kompetensi tenaga fungsional melalui seminar atau kajian mutu pendidikan minimal 6 kali dalam setahun

Pos Wajib

1. PW-1, Pengendalian Dokumen

2. PW-2, Pengendalian Rekaman

3. PW-3, Audit Mutu Internal

4. PW-4, Pengendalian produk tidak sesuai

5. PW-5, Tindakan Korektif

6. PW-6, Tindakan Pencegahan

Pos Pendukung

1. PP-1, Tinjauan Manajemen

2. PP-2, Pengembangan SDM

3. PP-3, Penugasan Personil dan Tata Laksana

4. PP-4, Pemeliharaan Fasilitas dan Lingkungan Kerja

5. PP-5, Pembelian

6. PP-6, Analisa Data dan Perbaikan

Pos Utama

1. PU-1, Perancangan Program

2. PU-2, Perencanaan Program

3. PU-3, Pelaksanaan Program

4. PU-4, Monitoring dan Evaluasi Program

Intruksi Kerja

Sub Bagian Umum

Pengadaan pegawai, Identitas Pegawai, Kesejahteraan dan Penghargaan, Kepangkatan, Disiplin Pegawai, Keuangan, Administrasi Perpustakaan dan Sumber Belajar, Sirkulasi Bahan Pusataka dan Sumber Belajar, Pengembangan Sumber Belajar, Pesanan Akomodasi dan Konsumsi, Fasilitasi Akomodasi dan konsumsi.

Seksi Program dan Sistem Informasi

Produksi Data, Penyajian Informasi Media Cetak, Pengembangan Website, Pengembangan Perangkat Sistem Informasi, Pemeliharan jaringan, Back-up Data Lembaga.

Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi

Pemetaan, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi.

Seksi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan

Pemberian Dana Hibah, Fasilitasi.

revisi tugas Septya Adhi Nugroho (223107021)

NAMA : SEPTYA ADHI NUGROHO
NIM : 223107021
JURUSAN :D3 MTU A
MENHUB MINTA MUTU PELAYANAN ANGKUTAN HAJI UNTUK TERUS DITINGKATKAN


27-10-2009
Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, ibadah haji merupakan ibadah rutin tahunan yang diikuti masyarakat Indonesia. Karena itu, dia mengharapkan mutu pelayanan di bandara-bandara yang menjadi embarkasi maupun debarkasi jamaah haji harus terus ditingkatkan.
”Ini harus jadi tekad kita semua. Pelaksanaan haji itu kan sepanjang masa, tiap tahun pasti dilakukan. Karena itu pelayanannya harus dibikin lebih baik. Setiap tahun harus ada peningkatan. Bikin kemudahan, jangan jamaah haji itu dipersulit,” tegas Menhub Freddy di sela kunjungan kerja ke Terminal Haji Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (27/10).

Dalam kunjungan kerjanya itu, Menhub didampingi Menteri Agama Suryadarma Ali, Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti, Dirut PT Angkasa Pura II Eddy Haryoto, serta Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Untuk saat ini, Menhub menambahkan, keberadaan terminal khusus haji yang ada di Bandara Soetta cukup merepresentasikan upaya peningkatan mutu pelayanan kepada jamaah. Pada sisi lain, Menhub juga tidak mempersoalkan kualitas pelayanan yang diberikan Garuda Indonesia selaku maskapai pengangkut jamaah menuju tanah suci.

Namun, Menhub tetap meminta baik PT Angkasa Pura II maupun Garuda Indonesia untuk terus mengupayakan peningkatan pelayanan terhadap jamaah. ”Penyediaan terminal khusus haji ini sudah bagus, karena jamaah tidak perlu berbaur dengan penumpang reguler di terminal umum. Saya berharap, mutu pelayanan yang baik tidak hanya saat berangkat, tetapi juga pada saat proses pemulangan jamaah dari tanah suci,” imbuh Menhub.

Kepada Garuda, Menhub melanjutkan, salah satu upaya peningkatan mutu pelayanan yang bisa dilakukan maskapai tersebut adalah dengan memberikan kemudahan pengangkutan bagasi. Karena sebagaimana diketahui, tiap tahun, bagasi selalu menjadi permasalahan sendiri dalam pelaksanaan angkutan haji.

”Berilah penumpang kemudahan untuk bagasi, kalau perlu digratiskan sehingga mereka tidak perlu membawa barang banyak-banyak ke dalam kabin yang ruang bagasinya sangat terbatas itu. Saya yakin, kalau itu disosialisasikan dengan baik, memintah jamaah untuk mengepak barangnya dengan baik, pasti bisa. Jamaah pasti akan mengerti,” kata Menhub.

”Masalah dalam setiap pelaksanaan angkutan haji memang pasti terjadi. Tetapi, kalau diantisipasi dengan baik, seharusnya tidak perlu ada masalah. Karena itu, dari waktu ke waktu harus bisa lebih baik,” lanjutnya.

Menanggapi itu, Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Syatar mengatakan, pihaknya akan berupaya melaksanakan instruksi Menhub untuk terus melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan terhadap jamaah. ”Insya Allah, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan. Karena itu, kami selalu berusaha untuk menyediakan armada yang baik,” ujar Emir.

Selain armada, Emir menambahkan, untuk memudahkan proses komunikasi jamaah selama penerbangan berlangsung, pihaknya juga merekrut putra dan putri daerah dari masing-masing wilayah embarkasi. ”Masih banyak jamaah yang tidak bisa berkomunikasi bahasa Indonesia, karena itu untuk membantu mereka, kita ambil pramugari dan pramugara dari daerah asal masing-masing,” sambungnya.

Menag Suryadarma Ali menambahkan, dirinya berharap proses pengangkutan jamaah haji baik dari tanah air maupun dari tanah tanah suci bisa dilakukan tanpa hambatan berarti. ”Untuk transportasi dari Indonesia ke tanah suci, menurut saya tidak ada masalah. Untuk di tanah suci pun, kita sudah pesiapkan sarana transportasi yang memadai bagi jamaah, baik dari Jeddah, Madinah, menuju Arafah atau Mekkah, serta sebaliknya,” papar Suryadarma.

Dia juga mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan pengangkutan jamaah, terlebih saat pelaksanaan ibadah haji berlangsung, tidak akan terlepas dari masalah. Dia beralasan, tumpah ruahnya jutaan jamaah yang mengikuti ritual tersebut akan menjadi permasalahan tersendiri bagi transportasi di tanah suci. ”Karena itu, kita siapkan skenario antisipasi agar masalah tidak terlalu besar,” ujarnya.

ANALISIS :
Ibadah haji merupakan aktifitas rutin yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dalam hal ini mereka yang ingin menunaikan ibadah haji umumnya menggunakan jasa angkutan udara. Oleh karena itu pelayanan dalam penerbangan harus lebih ditingkatkan agar para pengguna merasakan kepuasan yang diberikan. Maka dari itu ini merupakan realisasi produk yang dikeluarkan oleh perusahaan airlines. Manajemen juga harus bertanggung jawab dalam hal peningkatan pelayanan yang akan diberikan. Dalam bidang SDM juga harus bekerja sesuai standar yang ditetapkan perusahaan agar memperoleh kepuasan pelanggan.

revisi tugas eric cahyadi (223107014)

NAMA : ERIC CAHYADI
NIM : 223107014
JURUSAN : D3 MTU A
Pembajakan pesawat (atau disebut juga pembajakan udara dan perompakan pesawat) adalah pengambilan alih sebuah pesawat terbang, oleh satu orang atau berkelompok, umumnya bersenjata. Dalam beberapa kasus, pilot dipaksa terbang berdasarkan aturan si pembajak.
Secara alternatif, salah satu dari pembajak berperan sebagai pilot. Contohnya kasus Serangan 11 September 2001; pembajak belajar menerbangkan pesawat untuk persiapan, dan/atau dipilih oleh Al-Qaeda berdasarkan kemampuan menerbangkan pesawat.
Dalam satu kasus pilot resmi membajak pesawat: pada bulan Oktober 1998, penerbangan Air China dari Beijing menuju Kunming di Yunnan, pilot tersebut terbang menuju Taiwan setelah mengancam untuk menjatuhkan pesawat dan menewaskan penumpang di dalamnya apabila anggota kru lainnya mencegahnya terbang ke Taiwan.
Tidak seperti pembajakan kendaraan darat atau kapal laut, pembajakan udara biasanya tidak diorder untuk merampok barang kargo. Agaknya, beberapa pembajakan pesawat menggunakan penumpang sebagai sandera untuk mengirim pembajak ke tujuan yang diinginkan, menahan mereka untuk tebusan, atau, sebagaimana kasus pesawat Amerika Serikat yang dibajak menuju Kuba tahun 1970, pembajak pesawat tersebut ditahan. Motif biasa lainnya adalah publisitas untuk beberapa alasan. Sejak pembajakan pesawat sebagai misil bunuh diri pada serangan 11 September 2001, pembajakan adalah jenis ancaman keamanan paling berbeda - lebih dulu penggunaan pembajakan pesawat sebagai misil bunuh diri telah dilakukan oleh Samuel Byck pada tahun 1974 dan pada Air France Penerbangan 8969 pada tahun 1994.
Pembajakan untuk sandera biasanya telah melalui jalan negosiasi antara pembajak dan otoritas, diikuti dengan beberapa bentuk penyelesaian -- tidak selalu dengan pertemuan para pembajak untuk menentukan permintaan yang asli -- atau menyerang pesawat oleh polisi atau angkatan spesial untuk menyelamatkan sandera. Tanggal 11 September 2001, kebijakan beberapa maskapai penerbangan adalah agar pilot menuruti permintaan pembajak dengan harapan akan terjadi perdamaian. Sejak itu, kebijakan tersebut telah ditarik kembali, dengan alasan kebaikan hati selama menyerang kokpit.
Pilihan untuk mencegah pembajakan adalah memeriksa agar tidak ada senjata di pesawat, memasukkan polisi udara selama penerbangan, dan menguatkan kokpit agar pembajak tidak masuk ke dalam kokpit.
Latar Belakang
Pembajakan pesawat yang terekam pertama kali pada tanggal 21 Februari 1931 di Arequipa, Peru. Byron Rickards menerbangkan sebuah Ford Tri-Motor dan kemudian dipaksa mendarat oleh pasukan revolusioner. Dia menolak untuk menerbangkan mereka dan setelah 10 hari di sana, Rickards menerima informasi bahwa revolusi tersebut telah berhasil dan dia dapat terbang pulang-pergi untuk memberikan tumpangan kepada mereka menuju Lima. Beberapa pembajakan tidak selalu lucu. Pembajakan pertama pada maskapai penerbangan komersial kemungkinan terjadi pada tanggal 16 Juni 1948 saat kegagalan dalam menangani kontrol Miss Macao, sebuah pesawat air milik perusahaan Cathay Pacific, menyebabkan pesawat itu jatuh di laut Macau. Pada tanggal 30 Juni 1948, sebuah pesawat komersial Bulgaria, Junkers, berhasil dibajak menuju Istanbul, Turki oleh seorang diplomat dan keluarganya, yang telah menembak mati ko-pilot (yang akan menjadi kepala penerbangan sipil Bulgaria) dan operator radio dengan permintaan untuk keluar menuju dunia barat. Pada tanggal 12 September 1948, sebuah pesawat T.A.E. Airlines milik Yunani berhasil dibajak oleh 6 murid pro-komunis yang meminta diterbangkan ke Yugoslavia. Pesawat tersebut mendarat dekat Skopje dan kembali menuju Thessaloniki sore itu.
Sejak tahun 1947, 60% pembajakan telah membebaskan sandera. Pada tahun 1968-69, jumlah pembajakan pesawat terbang semakin meningkat. Tahun 1968, telah terjadi 27 pembajakan dan meminta diterbangkan ke kuba. Tahun 1969, telah terjadi 82 pembajakan yang terekam di seluruh dunia, dua kali lipat lebih banyak daripada periode 1947,67. Kebanyakan orang Palestina menggunakan pembajakan sebagai senjata politik untuk mempublikasikan sebab membajak dan untuk memaksa pemerintah Israel agar membebaskan tahanan Palestina dari penjara.
Pembajakan maskapai penerbangan telah berkurang sejak mencapai puncaknya yaitu 385 insiden antara tahun 1967-76. Tahun 1977-86, total pembajakan berkurang menjadi 300 insiden dan pada tahun 1987-96, figur ini berkurang hingga 212.
Daftar Pembajakan yang Diketahui
· Israel 12 Desember 1954: Sebuah maskapai penerbangan sipil Syria dipaksa mendarat di Tel Aviv oleh jet Israel kemudian penumpang dan kru pesawat ditahan di sana selama 2 hari, walaupun dunia internasional mengutuk pembajakan itu.
· Kuba 11 November 1958: Pembajakan Amerika Serikat-Kuba pertama. Pesawat Cubana en route dari Miami menuju Varadero menuju Havana dibajak oleh militan Kuba. Pembajak mencoba mendarat di Sierra Crystal di Kuba Timur untuk mengirim senjata kepada pemberontak Raúl Castro. Setelah malam hari, pesawat tersebut kehabisan bahan bakar dan mencoba mendarat darurat di pabrik gula Preston, tetapi tidak berhasil dan mendarat di laut, menewaskan penumpang dan kru pesawat. [1]
· Palestina 1968: Pembajakan Israel-Arab pertama, sebagaimana 3 anggota popular Front for the Liberation of Palestine (PFLP) membajak sebuah pesawat El Ai menuju Roma. Pesawat tersebut diarahkan menuju Algiers, negosiasi tersebut berlangsung selama 40 hari. Para pembajak dan sandera dibebaskan. Ini adalah pembajakan pertama yang berhasil dan sukses terhadap penerbangan El Ai.
· Uni Soviet 15 Mei 1970: Urusan Pembajakan Dymshits-Kuznetsov, sebuah grup refusenik Soviet mencoba untuk membajak pesawat.
· Palestina September 1970: Sebagai bagian dari pembajakan Dawson's Field, anggota PFLP mencoba untuk membajak 4 pesawat sekaligus. Mereka berhasil membajak 3 pesawat dan memaksa pesawat untuk terbang ke padang pasir Yordania, dimana para pembajak meledakkan pesawat setelah membebaskan sandera. Sandera terakhir dibebaskan dengan imbalan pembebasan 7 tahanan Palestina. Penyerangan ke-4 pada pesawat El Ai dilakukan oleh 2 orang termasuk Leila Khalid digagalkan oleh petugas bersenjata di dalam pesawat.
· Amerika Serikat 1971: D.B. Cooper membajak Northwest Orient Airlines Penerbangan 305 dan meminta tebusan sebesar $200,000 untuk pembebasan penumpang pesawat. Cooper memilih untuk terjun dengan parasut dari belakang Boeing 727 dan tidak pernah ditemukan.
· Australia 15 November 1972: Pembajakan pesawat pertama di Australia. Seorang pembajak bersenjata dengan sebuah rifle 22 sawn-of dan sebuah pisau dalam penerbangan Ansett Airlines Penerbangan 232 dari Adelaide menuju Alice Springs dengan 28 penumpang dan 4 kru. Diikuti dengan perang bersenjata di Bandara Alice Springs menghasilkan kematian si pembajak, Miloslav Hrabinec dan seorang petugas polisi terluka kritis.
· Amerika Serikat 22 Februari 1974: Samuel Byck menembak dan membunuh petugas polisi Maryland Aviation Administration, Neal Ramsburg, di BWI sebelum menyerang Delta Air Lines Penerbangan 523 menuju Atlanta. Dia mendapat akses menuju kokpit saat pesawat masih di darat, bermaksud untuk membunuh Presiden Nixon dengan menerbangkan DC-9 menuju Gedung Putih. Dia menembak kedua pilot dan ko-pilot sebelum dia ditembak melalui jendela pesawat oleh petugas lainnya.
· Palestina 1976: Pembajakan Palestina terhadap Air France Penerbangan 139 berakhir di Bandara Entebbe, Uganda oleh Operasi Entebbe: Komando Israel menyerang gedung itu, menahan para pembajak dan sandera, menewaskan semua pembajak Palestina dan menyelamatkan 105 orang, kebanyakan sandera Israel, 3 penumpang dan 1 komando tewas.
· Palestina1977: Lufthansa Penerbangan 181 (juga diketahui sebagai Landshut) dibajak oleh teroris Palestina dalam penerbangan dari Palma de Mallorca menuju Frankfurt. Cobaan itu berakhir di Mogadishu saat komando GSG 9 menyerang pesawat itu. 3 pembajak tewas dan 86 sandera dibebaskan. Pilot pesawat tewas. Pelaku pembajakan diduga sebagai tangan kanan dari German Red Army Faction.
· Malaysia 4 Desember 1977: Sebuah Boeing 737 Malaysia Airlines Penerbangan 653 dibajak dan jatuh di Tanjung Kupang, Johor, menewaskan 100 penumpang di dalamnya.
· Siprus 1978: 2 orang Arab merampas sebuah pesawat di Siprus. Komando Mesir terbang tanpa diundang untuk mengambil alih pesawat itu. Tentara Siprus menahan kejadian itu dan 15 orang Mesir tewas dalam serangan 45 menit.
· Jerman Timur 1979: 2 orang Jerman Timur membajak sebuah pesawat menuju Berlin Barat.
· Serbia 20 Juni dan 21 Juni 1979: Sebuah penerbangan American Airlines dari New York menuju Chicago dibajak oleh Nikola Kavaja, seorang nasionalis Serbia, meminta untuk dibebaskannya nasionalis Serbia yang ditahan di Amerika Serikat. Tidak sanggup untuk mengamankan pembebasan sahabatnya, si pembajak membebaskan semua sandera kecuali pilot, ko-pilot dan seorang kru pesawat. Mereka terbang dari Chicago kembali ke New York dimana dia ditransfer menuju sebuah Boeing 707, yang mana terbang menuju Irlandia dimana si pembajak menyerah dan dibawa kembali ke Amerika Serikat untuk diadili. Senjata yang digunakan hanya bom buatan. Tidak ada korban jiwa dalam pembajakan tersebut.
· Pakistan 1981: Sebuah jet Pakistan International Airlines dibajak dan dibawa menuju Kabul, dimana seorang penumpang tewas sebelum pesawat tersebut terbang menuju Damaskus; para sandera akhirnya dibebaskan setelah 13 hari saat Pemerintah Pakistan setuju untuk membebaskan 50 tahanan politik.
· Indonesia 1981: Pembajakan penerbangan Garuda Indonesia GA 206 pada tanggal 28 Maret 1981. Ini adalah pembajakan serius maskapai penerbangan Indonesia, sejak kasus pertama seorang pembajak laut putus asa yang tewas oleh si pilot itu sendiri. Para pembajak, dalam satu grup yang disebut Komando Jihad, membajak DC-9 "Woyla", dalam rute Palembang menuju Medan, dan meminta pilot untuk terbang menuju Colombo, Sri Lanka. Tetapi sejak kehabisan bahan bakar, pesawat tersebut mengisi bahan bakar di Penang, Malaysia dan menuju Don Muang, Thailand. Para pembajak meminta pembebasan anggota Komando Jihad yang ditahan di Indonesia, dan US$1.5 juta, sebagaimana sebuah pesawat membawa tahanan tersebut menuju tujuan yang ditetapkan. Komando Kopassus yang mengambil bagian dalam misi ini, dilatih selama 3 hari dengan senjata yang sangat asing, dieksekusi secara cepat dalam operasi ini. Salah satu komando Kopassus tertembak oleh pemimpin pembajakan, yang akhirnya menembak dirinya sendiri. Semua sandera selamat.
· Irlandia 1981: Sebuah penerbangan Aer Lingus dari Dublin menuju London dibajak dan diarahkan menuju Le Touquet di Perancis oleh seorang laki-laki yang meminta Paus membebaskan keturunan ketiga dari Fatima. Saat otoritas bernegosiasi dengan pembajak dengan radio di kokpit, pasukan spesial Perancis memasuki bagian belakang pesawat dan menundukkan si pembajak.
· Sri Lanka 1 Juli 1982: Seorang Sri Lanka, diidentifikasi sebagai Sepala Ekanayaka, yang berusia 33 tahun, membajak sebuah jumbo jet Alitalia dari Bangkok, Thailand, dengan permintaan dapat bersatu kembali dengan istri dan anaknya dan kembali ke Sri Lanka.
· India 22 Agustus 1982: Seorang militan Sikh, bersenjatakan pistol dan granat tangan, membajak sebuah Boeing 737 pada penerbangan terjadwalkan dari Mumbai menuju New Delhi membawa 69 penumpang. Pasukan keamanan India membunuh si pembajak dan menyelamatkan semua penumpang
· Uni Soviet 1983: Sebuah pesawat dibajak di Tbilisi, Georgia.
· India 24 Agustus 1984: 7 pembajak muda Sikh meminta sebuah jetliner Indian Airlines terbang dari Delhi menuju Srinagar [2] agar diterbangkan menuju Amerika Serikat. Pesawat tersebut dibawa ke Uni Emirat Arab dimana menteri keamanan UAE bernegosiasi untuk pembebasan penumpang. Pembajakan ini dikaitkan dengan perlawanan penarikan diri Sikh dari negara bagian Punjab di India.
· Lebanon 1984: Pembajak Syiah Lebanon mengarahkan sebuah penerbangan [[Kuwait Airways menuju Tehran. Pesawat tersebut akhirnya dapat diambil alih oleh petugas keamanan Iran yang berpakaian seperti staf keamanan [1]
· Lebanon 1985: Pembajak Syiah Lebanon mengarahkan Trans World Airlines (TWA) Penerbangan 847 dari Athena menuju Beirut dengan 153 penumpang di dalamnya. Ketegangan berakhir setelah Israel membebaskan 31 tahanan Lebanon.
· Palestina 1985: Pembajak Palestina mengambil alih EgyptAir Penerbangan 648 dan menerbangkan pesawat tersebut ke Malta. Bersama-sama, 60 orang tewas, kebanyakan komando Mesir saat menyerang pesawat itu.
· Palestina 1986: 22 penumpang tewas saat pasukan spesial Pakistan menyerang Pan Am Penerbangan 73 di Karachi, membawa 400 penumpang dan kru setelah dikepung selama 16 jam.
· Tiongkok 1990: Pembajak merampas sebuah pesawat dari Republik Rakyat Cina yang mana terjatuh setelah mencoba mendarat di Canton, menewaskan 128 penumpang.
· Pakistan 1991: 26 Maret 1991, Singapore Airlines Penerbangan 117 dibajak oleh 4 orang yang mengklaim anggota dari Partai Rakyat Pakistan. Anggota Pasukan Operasi Spesial Elit Singapura menyerang pesawat tersebut, menewaskan 4 pembajak dan membebaskan 118 penumpang dan 9 kru dalam waktu 30 detik. Tidak ada penumpang dan kru yang terluka.
· Amerika Serikat 1994: FedEx Penerbangan 705 dibajak oleh karyawan Auburn Calloway yang putus asa dan meninggalkan Memphis, Tennessee dengan maksud memanfaatkan pesawat sebagai misil terhadap FedEx Headquarters. Akhirnya dia dapat diatasi oleh kru pesawat sebelum pendaratan darurat di Memphis.
· Aljazair 1994: Air France Penerbangan 8969 dibajak oleh 4 teroris GIA yang merencanakan untuk menabrak Menara Eiffel. Setelah mengeksekusi 3 penumpang, komando GIGN menyerang pesawat, menewaskan semua pembajak dan membebaskan semua penumpang.
· Iran 1995: Pembelot Iran dan pramugari pesawat, Rida Garari, membajak Kish Air Penerbangan 707, yang mendarat di Israel. Tidak ada korban jiwa.
· Palestina 1996: Pesawat Hemus Air Tu-154 dibajak oleh seorang Palestina, Nadir Abdallah, terbang dari Beirut menuju Varna. Si pembajak meminta agar pesawat mengisi bahan bakar dan terbang menuju Oslo, Norwegia setelah mendarat di Bandara Varna. 150 penumpang dibebaskan di Varna, tetapi kru pesawat melanjutkan penerbangan menuju Oslo.
· Ethiopia 1996: Ethiopian Airlines Penerbangan 961 jatuh di Samudera hindia setelah para pembajak menolak pilot agar mendarat dan mengisi bahan bakar. 125 penumpang tewas dan 50 penumpang selamat. Pembajakan ini hanyalah insiden ke-3 yang mana terdapat penumpang selamat pada pesawat jet penumpang yang jatuh ke air.
· Malta 1997: Dua laki-laki yang membajak pesawat Air Malta en route dari Malta menuju Turki pada tanggal 9 Juni 1997, menyerah kepada polisi di bandara Cologne pada hari yang sama dan dibebaskan. 80 anggota kru dan penumpang pesawat selamat.
· Jepang 1999: All Nippon Airways Penerbangan 61 dibajak oleh seorang laki-laki. Dia membunuh pilot sebelum dia ditundukkan.
· Afganistan 2000: Ariana Afghan Airlines Boeing 727 dibajak selama penerbangan oleh Taliban, dan berakhir di Bandara London Stansted, dimana kebanyakan penumpang mengklaim dirinya seorang suaka politik.
· Pakistan 1999-2000: Teroris berbasis Pakistan membajak Indian Airlines Penerbangan 814 dan diarahkan ke Kandahar. Setelah satu minggu, India setuju untuk membebaskan 3 teroris Pakistan dengan imbalan sandera dibebaskan. 1 sandera ditusuk hingga tewas dan mayatnya dilempar ke landasan sebagai "serangan peringatan".
· Filipina 2000: Philippine Airlines Penerbangan 812 dibajak en route dari Davao City, Filipina menuju Manila. Pembajak tersebut keluar dengan menggunakan parasut saat pesawat masih terbang. Akhirnya dia ditemukan dalam keadaan tewas.
· Amerika Serikat 2001: Serangan 11 September 2001, Amerika Serikat bagian timur: 19 teroris membajak 4 pesawat (American Airlines Penerbangan 11, American Airlines Penerbangan 77, United Airlines Penerbangan 93, United Airlines Penerbangan 175). Keempat pesawat tersebut digunakan sebagai misil untuk menghasilkan kerusakan infrastruktur pada serangan teroris terburuk yang mencemarkan nama Amerika dalam sejarah; dua dari empat pesawat, United 175 dan American 11 ditabrakkan ke bangunan World Trade Center (WTC) di New York City, menghancurkan komplek WTC. American 77 ditabrakkan ke bangunan Pentagon, di Washington, D.C., menghasilkan kehancuran pada sebagian bangunan Pentagon. 3 pembajakan tersebut adalah pembajakan paling mematikan dari semua pembajakan di dunia. Dalam kasus United 93, tujuannya sama tetapi para penumpang mempelajari fatalnya 3 pesawat lainnya, menyerang kokpit, menyebabkan pembajak menjatuhkan pesawat di sebuah tanah kosong di Pennsylvania, menewaskan semua penumpang di dalamnya. Berdasarkan perhitungan resmi, 2,752 orang tewas di World Trade Center, 189 tewas di Washington, D.C., dan 44 tewas karena jatuh di tanah kosong dekat Shanksville, Pennsylvania.
· Turki 2006: Turkish Airlines Penerbangan 1476 terbang dari Tirana menuju Istanbul, dibajak di atas langit Yunani. Pesawat tersebut ,dengan 107 penumpang dan 6 kru di dalamnya, mengirim 2 kode sinyal pembajakan yang mana ditanggapi oleh angkatan udara Yunani
Pencegahan
Telah terjadi pembicaraan mengenai penguatan pada pintu kokpit untuk mencegah pembajak memasuki dan mengontrol pesawat. Di Britania Raya, Amerika Serikat, India, dan Australia, polisi udara telah ditambahkan pada beberapa penerbangan untuk menakuti pembajak dan mengagalkan pembajakan. Lainnya, beberapa penerbangan telah menambah sistem remote control untuk pesawat dimana tidak seorangpun yang dapat mengontrol penerbangan pesawat.
Dalam kasus berisiko serius seperti pesawat ditabrakkan menuju sebuah target, upaya yang harus dilakukan adalah menembak jatuh pesawat, menewaskan semua penumpang dan kru, untuk mencegah konsekuensi serius yang lebih parah.
Pilot pesawat komersial Amerika Serikat sekarang memiliki pilihan untuk membawa sebuah pistol pada dek pesawat, agar dapat menakuti si pembajak. Menembak jatuh pesawat dan menewaskan semua orang di dalamnya akan menjadi lebih berisiko daripada pilot menembak pistol pada sebuah maskapai penerbangan si dek pesawat. Menjinakkan peledak di dalam pesawat, bagaimanapun, adalah mitos, dan menurut persetujuan Amerika Serikat, perbuatan tersebut sangat mustahil dilakukan. [2]
Sejak "Hi, Jack" dan "hijack" dianggap mirip, ucapan ini secara luas dianggap sebagai ancaman keamanan di beberapa bandara. Bandara Internasional Los Angeles memperingatkan penumpang agar tidak mengucapkan "Hi, Jack" atau "Hey, Jack", tetapi mengucapkan "Hello, Jack" agar tidak dianggap membajak (hijack).
Satu tugas keamanan bandara untuk mencegah pembajakan adalah dengan memeriksa penumpang dan menyita benda apapun yang dapat digunakan sebagai senjata (bahkan benda yang kecil seperti gunting kuku).

Analisis :
Tindakan kriminal yang terjadi menimpa perusahaan penerbangan salah satunya berupa pembajakan pesawat. Jadi kejadian ini merupakan hasil kesalahan dari Management Sumber Daya, karena dengan kesalahan dari SDM sehingga terjadi tindakan kriminal yang sangat membahayakan keselamatan penumpang. Yang kedua adalah merupakan Tanggung Jawab Management. Selain membuat Airlines menjadi rugi karena permasalahan tersebut, Airlines juga harus mengganti kerugian yang dialami penumpang. Jadi dengan kriminal pembajakan pesawat harus benar-benar dihindari Airlines karena ini semua menyangkut keselamatan penumpang(safety).

Manajemen Mutu

NAMA :Lutfi Nazaruddin 2231.07.067

DIII MTU B
Tugas Mandiri Manajemen Mutu

Komitmen Penegakan Keselamatan Transportasi Udara Masih Rendah

Kapanlagi.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan RI, Budhi Muliawan Suyitno mengatakan, komitmen penegakkan keselamatan transportasi udara (Ramp Safety) nasional masih rendah.
"Untuk meningkatkan komitmen tersebut, butuh kerja sama antarpengelola dan penyedia jasa pesawat serta instansi yang bekerja di bidang transportasi udara," kata Budhi Muliawan Suyitno saat mengkampanyekan keselamatan di sisi udara (Ramp Safety Campaign), di Bandara Soekarno-Hatta (BSH), Tangerang, Selasa.
Suyitno mengemukakan, selain meningkatkan komitmen keselamatan udara, hal yang harus diawasi dan dijalankan secara serius yakni, sistem dan manajemen keselamatan juga perlu ditegaskan.
Menurut dia, setiap terminal bandara di seluruh Indonesia harus melakukan pembenahan sesuai dengan standar internasional, agar tingkat keselamatan dan pelayanan terhadap pengguna jasa transportasi udara merasa nyaman dan tertib.
Sedangkan faktor keselamatan yang harus ditingkatkan, yakni diadakannya pelatihan tanggap darurat terhadap petugas bandara untuk mengantisipasi jatuhnya korban dalam insiden kecelakaan, atau mengurangi resiko kejadian kebakaran seperti di Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Dasar pelaksanaan peningkatan keselamatan transportasi udara berpegang kepada "Program Airport Council International" (ACI), SKEP ADSH03/03HK.30/III/2000 tentang Peraturan dan Prosedur Kegiatan di Bandara serta Keputusan Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP.140/VI/99 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengoperasian Kendaraan di Sisi Udara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) II, Edie Haryoto menambahkan, adanya kampanye keselamatan transportasi udara harus mampu memperhatikan bagi keselamatan pengguna jasa pelayanan pesawat, pengelola bandara maupun operator maskapai penerbangan.
"Perlu ada pelatihan petugas dan kerja sama antarlembaga atau instansi terkait untuk meningkatkan keselamatan di udara maupun bandara," kata Edie Haryoto.
Sementara itu, Kepala Kantor Administrator Bandara (Adban) BSH, Herri Bakti mengemukakan, pihaknya mulai mensosialisasikan tahapan dan regulasi sistem keselamatan penerbangan, salah satunya mengadakan pertemuan dengan seluruh operator maskapai serta PT AP II sebagai pengelola bandara.
Bakti menuturkan, selain berupaya meningkatkan keselamatan, Adban BSH juga akan menyusun jadwal penerbangan baru untuk menghindari penundaan jadwal penerbangan atau pendaratan kembali ke bandara atau Return to Base (RtB).
"Pasalnya, pekan kemarin penundaan jadwal banyak terjadi di BSH, sehingga diperlukan penyusunan jadwal baru bagi penerbangan," kata Bakti menegaskan.
Analisis Materi Diatas;
Bandar udara atau bandara merupakan sebuah fasilitas tempat pesawat terbang dapat lepas landas dan mendarat. Bandara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landas pacu namun bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya.

Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization): Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.

Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (persero) Angkasa Pura adalah "lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat".
Karena itu,sebagai airines, pengelola dan instansi bandara dapat berperan aktif pada segala kekurangan yang ada pada bandara tersebut.untuk menjadi bandara yang mungkin ada hal yang harus dilakukan tindakan yang maksimal pada pelayananannya adapun yang harus dilakukannya adalah tingkatan mutu pelayanan atau kepuasan pelanggan yang dapat diukur dengan 5 dimensi antaranya
1. Tangible = Penampilan
2. Reliabilty =Keterhandalan
3. Responsiveness =Kepekaan
4. Assurance = Keterjaminan
5. Emphaty = Empati
Kebutuhan dan harapan pada transportasi udara meliputi kenyamanan, keselamtan dan kcepatan. Bilamana sudah terpenuhi semua cita- cita yang dapat dinikmati pada akhirnya dapat memberikan hal hal positif bagi airlines, pengelola, dan instansi bandara.